Suara.com - Publik dihebohkan oleh unggahan konten Tiktok seorang dokter yang belakangan diketahui bernama Kevin Samuel Marpaung, yang diduga berbau pelecehan terhadap pasien perempuan dan viral di media sosial.
Atas tindakan tersebut, IDI jatuhkan sanksi kategori satu dan dua kepada Dokter Kevin, pada Kamis (22/4/2021).
Ketua IDI Jaksel M Yadi Permana mengatakan bahwa IDI cabang Jakarta Selatan telah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkuran sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya, yakni kategori satu dan kategori dua yang terukur selama 6 bulan.
"Maka IDI cabang Jaksel telah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya, yakni kategori satu dan kategori dua yang terukur selama 6 bulan," katanya.
Baca Juga: Ingin Salat Tarawih Bebas Kantuk? Ini Tips dari Ketua IDI
Sedangkan Dokter Kevin sendiri, yang saat ini akun dan videonya telah dihapus dari TikTok, mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengulangi atas tindakan tersebut.
"Secara pribadi saya memohon maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang saya lakukan. Saya harap kejadian ini tidak memudarkan semangat masyarakat untuk memeriksakan diri ke dokter," ungkapnya.
Ia mengatakan, dirinya tidak berpikir panjang ketika membuat video tersebut.
"Saya sudah meminta maaf dan saya saat membuat video tersbeut tidak berpikir panjang dan berhati-hati. Saya minta maaf atas video tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Tips Tetap Aktif Bekerja Selama Puasa Ramadhan ala Ketua PB IDI