Cara Mengurus Surat Nikah dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 21 April 2021 | 14:28 WIB
Cara Mengurus Surat Nikah dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Ilustrasi cara mengurus surat nikah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Menikah bukan hanya tentang menyatukan dua hati dan dua keluarga. Ada proses administrasi yang juga perlu diperhatikan agar proses pernikahan berjalan lancar, salah satunya cara mengurus surat nikah.

Untuk mengurus surat nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen nikah yang harus dipersiapkan.

Berikut adalah cara mengurus Surat Nikah dan dokumen nikah yang harus disiapkan.

Ilustrasi menikah atau pernikahan syari [shutterstock]
Ilustrasi menikah atau pernikahan syari [shutterstock]

Syarat mendaftar nikah

Baca Juga: Tunangan Kabur, Viral Aksi Wanita Bakar Suvenir Pernikahan Ini Bikin Pilu

Untuk mendaftarkan pernikahannya, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah. 

Setelah melengkapi dokumen di atas, calon pengantin bisa langsung mengurus surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi masing-masing oleh calon suami dan calon istri.

Prosedur Bagi Calon Suami

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Belangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan). Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri. 

Lampiran:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  • Pas foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah, pas foto 2 x 3 = 5 lbr, jika calon istri sedaerah/Kecamatan 

Prosedur Bagi Calon Istri

Baca Juga: Salut, Wanita Ini Promosikan Dagangan Kerupuk Calon Suami yang Tuna Netra

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Belangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4. 

Lampiran :

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Alur Menikah di KUA

Berikut ini adalah alur pernikahan yang harus dilewati ketika melangsungkan pernikahan.

  • Mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus Surat Pengantar ke kelurahan/desa.
  • Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus Surat Pengantar Nikah ke KUA.
  • Jika pernikahan dilangsungkan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
  • Membayar biaya akad nikah jika dilakukan di luar KUA, lalu serahkan bukti pembayaran ke KUA.
  • Mendatangi KUA langsung jika akad nikah dilakukan di KUA, sekaligus memeriksa surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah.
  • Melunasi biaya pernikahan jika menikah di luar jam kerja.
  • Mengecek keaslian buku nikah.

Itulah cara mengurus surat nikah dan dokumen lengkap yang harus dipersiapkan.

Kontributor : Chandra Wulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI