Suara.com - Kondisi Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan potensi kemungkinan terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bahkan selama 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta menerima 307 kasus terkait KBGO.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Uli Arta Pangaribuan mengatakan, ratusan kasus tersebut terdiri dari macam-macam kekerasan. Mulai dari ancaman distribusi (112 kasus), konten ilegal (66 kasus), upaya pemberdayaan korban (33 kasus), pelecehan seksual online (47 kasus), pencemaran nama baik (15 kasus), pelanggaran privasi (2 kasus), penguntitan online (17 kasus), dan pengelabuan (1 kasus).
"Jadi tahun 2020 berdasarkan catatan LBH APIK Jakarta, kasus KBGO itu menjadi kasus kedua tertinggi setelah kekerasan dalam rumah tangga," kata Uli dalam webinar daring ICJR, Selasa (20/4/2021).
Meski korban kekerasan itu berani mencari bantuan, namun menurut Uli, kebanyakan proses hukum sangat sulit untuk dilaporkan ke polisi.

Sehingga kebanyakan korban penyelesaiannya diminta secara non itigasi. Ada sebanyak 115 kasus diupayakan untuk mediasi antara pelaku dan korban, 25 kasus somasi, 25 kasus dimintai surat dukungan kepada jaringan lain, hingga merujuk ke layanan psikolog.
"Beberapa korban merasa terancam, takut sehingga butuh kekuatan psikologis, ada 95 kasus," ucapnya.
Sayangnya, dari 307 kasus sepanjang 2020 yang dicatat LBH APIK, hanya 5 kasus yang bisa dilaporkan ke kepolisian. Dua di antaanya sudah sampai di kejaksaan dan hanya satu kasus KBGO sampai proses persidangan.
Menurut Uli, sedikitnya kasus yang bisa masuk ke kepolisoan lantaran ada kekhawatiran dari korban jika melapor justru ada kemungkinan akan dilaporkan balik.
"Jadi memang ini membuat korban agak khawatir malah takut unyuk melaporkan kasus. Karena tidak hanya dilaporkan dengan UU ITE tapi juga dilaporkan dengan UU pornografi," ucapnya.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Diminta Usut Peran Kombes Achmad Yani
Ia menjabarkan, paling tidak ada enam kendala dalam penanganan kasus KBGO: