Suara.com - Peneliti dari Indonesia Water Institute mengungkap dampak pandemi terhadap konsumsi air oleh masyarakat.
Firdaus Ali, pendiri dan pimpinan IWI mengatakan, studi terbaru oleh lembaganya menyebut pemakaian air oleh masyarakat selama pandemi Covid-19 meningkat hingga tiga kali lipat.
"Hasil kajian kami pada 2020, bahwa per rumah tangga dalam sehari menggunakan 995 hingga 1.415 liter air selama pandemi. Sementara pada kondisi normal berkisar 415 hingga 615 liter per hari," kata Firdaus Ali, dilansir ANTARA.
Situasi tersebut tidak lepas dari penerapan protokol kesehatan yang membuat masyarakat lebih sering beraktivitas di rumah.
Baca Juga: Ini Pentingnya Akses Air Bersih di Lokasi Bencana Alam
Akses air bersih juga menjadi penting untuk menerapkan anjuran mencuci tangan demi mengurangi risiko penularan.
Kajian IWI juga mengungkapkan pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan air bersih juga meningkat hingga lima kali lipat dari kondisi normal.
Firdaus mengatakan masyarakat cenderung meningkatkan konsumsi air minum dalam kemasan di masa pandemi sebagai alternatif air minum yang dirasa lebih aman dan sehat.
"Pada kriteria kemasan, sebanyak 88 persen responden memilih air kemasan galon. Sisanya memilih campuran jenis kemasan, seperti botol dan gelas," katanya.
Pada kriteria konsumsi air, kata Firdaus, 69 persen responden memilih air minum dalam kemasan sebanyak 51 hingga 200 liter per bulan atau setara satu hingga sepuluh galon per bulan. 87 persen responden menghabiskan rata-rata Rp300 ribu per bulan untuk membeli air dalam kemasan.
Baca Juga: PDAM Tirta Kencana Samarinda Kuras IPA Agar Air Lebih Bersih, Proses 8 Jam
Pria yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Sumber Daya Air itu mengatakan kondisi krisis air bersih baik secara nasional maupun global sudah terjadi cukup lama dan menjadi tantangan semua pemerintahan.
"Potensi sumber daya air di Indonesia mencapai 2,78 triliun meter kubik per tahun, namun air yang dapat dimanfaatkan 691,31 miliar meter kubik per tahun," katanya.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk kritis dalam memilih kualitas air yang ditawarkan di pasaran. Salah satunya dengan memperhatikan standar mutu pengolahan serta sumber air yang diproduksi.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas terkait didorong untuk lebih aktif melakukan penelitian air kemasan.
"Jika ditemukan kualitas dalam kemasan tidak penuhi standar atau buku mutu dari Kementerian Kesehatan, maka pelaku usaha akan kena sanksi," katanya.
"Pandemi COVID-19 menambah tantangan baru bagi peradaban kita karena penerapan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran dan sekaligus untuk melindungi terpapar dari penyebaran COVID-19 sangat membutuhkan ketersediaan air bersih yang cukup," katanya. [ANTARA]