Suara.com - Peran ibu rumah tangga selama ini masih sering kurang diapresiasi. Selain berat dan melelahkan, mayoritas ibu rumah tangga tidak mendapat gaji atas kerja keras mereka.
Di Portugal, seorang pria diminta untuk membayar mantan istri sebesar 60.000 euro atau lebih dari Rp1 miliar setelah cerai. Uang tersebut dibayarkan sebagai kompensasi pekerjaan rumah tangga selama 3 dekade.
Melansir Oddity Central, keputusan untuk membayar Rp1 miliar tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Portugal. Sebelumnya, pasangan tersebut sudah melalui proses panjang pengadulan.
Awalnya, sang mantan istri meminta dibayar 240.000 euro atau sekitar Rp4,1 miliar untuk semua pekerjaan yang telah dilakukannya selama menikah. Tuntutan itu diajukan ke pengadilan di Barcelos.
Pengadilan Barcelos saat itu menolak dan memutuskan bahwa pekerjaan rumah bukan sesuatu yang bisa digaji. Namun, sang mantan istri tidak menyerah.
Sebaliknya, sang istri mengajukan banding atas tuntutan gaji rumah tangga tersebut. Kali ini, permintaannya dikabulkan pengadilan banding.

Di sisi lain, sang suami yang tidak terima mencoba untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Agung di Portugal.
Namun, di luar dugaan, Mahkamah Agung Portugal memutuskan untuk mempertahankan keputusan sebelumnya. Pria ini akhirnya diminta membayar Rp1 miliar ke mantan istri.
Menurut keputusan Mahkamah Agung, pekerjaan rumah tangga memang bukan sesuatu yang bisa dilihat secara langsung. Namun, pekerjaan rumah tangga tetap punya nilai ekonomi.
Baca Juga: Sering ke Toilet, Karyawan Dipotong Gaji Dari Rp16 Juta Jadi Rp13 Juta
Berkat pekerjaan rumah tangga, suatu keluarga bisa menghemat biaya. Untuk itu, pasangan yang melakukan pekerjaan rumah tangga juga patut digaji.