Pria Ini Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali dalam Waktu 37 Hari, Cuma Demi Cuti!

Kamis, 15 April 2021 | 17:47 WIB
Pria Ini Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali dalam Waktu 37 Hari, Cuma Demi Cuti!
Ilustrasi Nikah (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bicara soal pernikahan, semua orang pasti ingin menjalani kehidupan pernikahan yang langgeng dengan pasangan. Namun, pria asal Taiwan ini malah menikah dan cerai berulang kali dalam kurun 37 hari.

Melansir Oddity Central, seorang pria yang tidak disebutkan namanya dilaporkan telah menikah 4 kali dan bercerai 3 kali. Hal itu ia lakukan dalam waktu kurang dari 2 bulan.

Bukan karena masalah rumah tangga, pria ini rupanya berulang kali nikah dan cerai demi cuti berbayar. Di Taiwan, seseorang punya hak 8 hari cuti berbayar ketika menikah.

Pada 6 April 2020 silam, pria ini menikah untuk pertama kalinya. Setelah masa cuti 8 hari habis, ia lantas menceraikan sang istri.

Baca Juga: Cerai, Pria Ini Diperintahkan Bayar Rp 1 M untuk Jasa Istri Selama 30 Tahun

Namun, pria tersebut kembali menikahi wanita yang sama di hari berikutnya. Pola ini terus ia lakukan secara berulang, sehingga dirinya mendapat total cuti sebanyak 32 hari.

Ilustrasi perceraian. (Shutterstocks)
Ilustrasi Cerai (Shutterstocks)

Namun, ulah licik pria tersebut diketahui pihak bank tempatnya bekerja. Karena ia terus menikahi dan menceraikan wanita yang sama, bank pun menolak memberikan cuti.

Di sisi lain, pria ini tetap merasa berhak mendapat cuti. Ia pun memutuskan menuntut bank tempatnya bekerja ke Biro Tenaga Kerja Taipei.

Pria ini mengklaim bahwa kantornya telah melanggar aturan cuti berbayar dalam hukum Taiwan. Karena hukum menyatakan bahwa karyawan berhak cuti 8 hari saat menikah, pria ini menuntut ia harus mendapatkan hak 32 hari miliknya.

Uniknya, pihak bank dinyatakan bersalah setelah investigasi dilakukan. Bank tempat sang pria bekerja bahkan didenda USD700 atau sekitar Rp10,2 juta.

Baca Juga: Melahirkan Hari Ini, Begini Kondisi Kang Sora dan Bayinya

Merasa dicurangi, bank pun balik menuntut dan mengklaim jika karyawan mereka sudah menyalahgunakan aturan cuti pernikahan. Namun, pihak pengadilan tidak setuju.

Meski sikap pria tersebut memang tidak etis, pengadilan menyatakan jika pria itu tidak melanggar hukum. Di sisi lain, bank tetap dinyatakan melanggar hukum karena menolak memberikan cuti.

Kasus ini sendiri menjadi viral di media sosial Taiwan dan memicu perdebatan. Banyak yang menyayangkan bahwa hukum tenaga kerja di Taiwan masih memiliki celah, sehingga bisa dimanfaatkan dengan mudah oleh karyawan seperti pria ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI