Panduan Lengkap Cara Bayar Fidyah, Hutang Puasa yang Belum Lunas

Rabu, 07 April 2021 | 06:55 WIB
Panduan Lengkap Cara Bayar Fidyah, Hutang Puasa yang Belum Lunas
Ilustrasi berpuasa (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam hitungan hari umat Muslim di seluruh dunia akan segera memasuki Ramadan 1442 Hijriah. Mereka yang telah mampu, diwajibkan berpuasa atau tidak makan dan minum dari matahari terbit hingga terbenam selama sebulan penuh.

Lalu bagaimana dengan mereka yang masih memiliki hutang puasa ramadan, seperti lansia, orang sakit, perempuan, menyusui, orang meninggal, hingga mereka yang tidak sempat melakukan puasa pengganti atau qada?

Menurut hukum Islam, mereka yang tidak kuasa mengganti dengan puasa di kemudian hari wajib hukumnya membayar fidyah atau denda karena tidak menjalankan ibadah wajib.

Mengutip NU Online, Selasa (6/4/2021) fidyah harus dibayar berlipat ganda seiring putaran tahun. Misalnya orang yang punya qadha puasa satu hari di 2018, hingga 2020 tidak kunjung menggantinya, kewajiban fidyah menjadi dua kali lipat. Berikut jabarannya!

Baca Juga: Masjid Agung Sleman Tetap Gelar Salat Jemaah, Tanpa Ceramah Sebelum Tarawih

Ilustrasi puasa Ramadan. (Shutterstock)
Ilustrasi puasa Ramadan. (Shutterstock)

1. Jumlah dan jenis fidyah
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berdasakan hitungan yang disebutkan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Ada juga pendapat yang mengatakan satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

2. Target pemberian fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq (penerima) zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Per satu mud untuk per satu hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah. Oleh karenanya diperbolehkan memberikan beberapa mud dari berapa hari tidak puasa kepada satu orang fakir miskin.

Baca Juga: Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa

Sebagai contoh, orang wajib qadha 10 hari, namun meninggal maka keluarga boleh memberikan 10 mud selurunya kepada satu orang fakir miskin saja.

3. Tata cara dan niat fidyah berdasarkan jenis orangnya

Orang sakit keras dan tua renta

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardlu karena Allah.”

Perempuan hamil atau menyusui

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

Orang meninggal (dilakukan keluarga atau ahli waris)

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang meninggal), fardlu karena Allah”.

Orang yang terlambat mengqada

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

4. Waktu membayar fidyah
Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus.

Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil atau menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa.

Boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI