Miris! Baru Maret 2021, Tapi Ratusan Anak Disabiltas Telah Alami Kekerasan

Kamis, 01 April 2021 | 17:02 WIB
Miris! Baru Maret 2021, Tapi Ratusan Anak Disabiltas Telah Alami Kekerasan
ILUSTRASI: Kekerasan terhadap anak. ANTARA/Istimewa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak penyandang disabilitas hingga kini masih kerap mendapatkan kekerasan dari berbagai pihak. Mirisnya, meski baru tiga bulan, selama 2021 hingga Maret sudah ada 110 anak penyandang disabulitas yang mengalami kekerasan.

Kenyataan ini terungkap dalam data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, 2021. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS pada 2019 juga menunjukan ada sebanyak 13,5 persen anak belum pernah sekolah dan 9,58 persen tidak lagi bersekolah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan kekerasan yang dialami anak dengan disabilitas ini berupa kekerasan baik fisik, psikis, dan seksual, bullying, stigma hingga pemasungan.

Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

“Banyaknya anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan dan perlakukan salah lainnya, disebabkan karena mendapatkan pengasuhan buruk," jelas Nahar dalam Webinar Sosialisasi Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Masyarakat, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Kekerasan Anti-Asia di AS Kembali Terjadi, Wanita 65 Tahun Ditendang

Lebih lanjut, Nahar menuturkan ada 4 pihak yang berperan penting dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, termasuk anak penyandang disabilitas, di antaranya yaitu anak itu sendiri, orangtua atau keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

“Empat pihak inilah yang saya harapkan bisa bersinergi. Peran masyarakat sangatlah penting untuk dilakukan, mulai dari perorangan, lembaga perlindungan anak maupun pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga media massa,” terang Nahar.

Sementara itu, KemenPPPA juga sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus Anak. PP ini nantinya kata Nahar akan melindungi anak dengan disabilitas terkait pengasuhan, kebutuhan, hingga layanan khusus yang dibutuhkan anak disabilitas.

"Perlindungan khusus, perlakuan sama dengan anak lainnya, integrasi sosial, perlindungan individu, pemberian akses untuk mengembangkan diri sesuai bakat dan minat yang dimiliki, dan lainnya,” pungkas Nahar.

Baca Juga: Sadis! Tiga Petugas Medis Perempuan Ditembak Mati di Afghanistan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI