Suara.com - Pasangan Duke dan Duchess of Sussex, Pangeran Harry dan Meghan Markle sudah beberapa kali mengajukan tuntutan ke media, terutama yang berhubungan dengan privasi. Terbaru, salah satu media paparazzi di Hollywood dinyatakan kalah.
Melansir USA Today, Splash News & Picture Agency adalah agensi paparazzi populer di Hollywood. Belum lama ini, mereka mengajukan permohonan pailit.
Splash News mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan di Nevada pada Selasa (23/3/2021) kemarin. Menurut presiden Splash News, salah satu alasan kebangkrutan mereka adalah tuntutan hukum dari Meghan Markle.
Sebelum ini, Meghan dan Harry mengajukan tuntutan seputar pelanggaran pribasi. Splash News memang pernah mengambil foto pasangan ini secara diam-diam.
Baca Juga: Duh, Wanita yang Mirip Meghan Markle Ikut Dibully Setelah Wawancara Oprah
Tuntutan hukum tersebut ternyata memakan banyak biaya, sehingga menjadi salah satu alasan Splash Media tak lagi bisa membayar tagihan-tagihan mereka.
Di sisi lain, Splash Media & Picture Agency juga pernah menuntut selebritas yang memakai foto mereka tanpa izin.
Namun, setelah pandemi Covid-19 melanda, Splash Media balik dituntut oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle. Mereka pun kalah karena terbukti melanggar privasi.
"Jika penggugat menang dalam kasus ini, akan ada biaya pengacara yang besar terhadap Splash," ungkap presiden Splash Media, Emma Curzon.
"Terlepas dari inti kasus ini, perusahaan telah mencoba untuk menyelesaikan masalah, tapi tidak bisa mencapai kesepakatan keuangan yang sesuai sumber daya kami."
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Pengangguran, Ini Pekerjaan Baru Pangeran Harry
Tuntutan sendiri bermula ketika Splash mengambil foto Meghan saat sedang menggendong bayi Archie di sebuah taman di Vancouver Island, Kanada.
Harry dan Meghan memang sempat tinggal di Kanada selama beberapa saat setelah mundur dari anggota senior keluarga kerajaan.
Namun, Pangeran Harry dan keluarga kini telah resmi pindah dan memiliki rumah di California.
Keduanya juga telah menuntut beberapa media lain yang dirasa melanggar privasi. Total, ada tiga kasus hukum yang telah dimenangkan Pangeran Harry dan Meghan Markle.