MUI Sebut Konten Pornografi Picu Tingginya Perkawinan Anak

Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:40 WIB
MUI Sebut Konten Pornografi Picu Tingginya Perkawinan Anak
Perkawinan anak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Miftachul Akhyar mengatakan paparan konten pornografi berperan besar pada meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia.

"Mungkin karena terlalu banyak tontonan-tontonan yang mestinya dilihat usia dewasa tapi sudah dinikmati anak-anak, artinya ini banyak faktor," ujar Miftachul dalam acara Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Akibat berbagai faktor pemicu ini, termasuk paparan konten pornografi, maka kata Miftachul, mencegah perkawinan usia anak harus diatasi bersama termasuk pemerintah bekerjasama dengan masyarakat.

“Tentu semua itu ada hal-hal yang menjadi penyebab meningkatnya perkawinan usia anak, terutama di desa-desa. Ini kewajiban kita bersama, dan kewajiban pemerintah untuk mengamati penyebabnya,” jelasnya.

Baca Juga: MA: Dispensasi Nikah Muda Mayoritas dari Keluarga Berpendidikan Rendah

Sementara itu dalam Islam, kata Miftachul, pernikahan bukan hanya sekedar menghasilkan keturunan semata, tapi juga pernikahan bertujuan membentuk keluarga harmonis.

Sehingga apabila berpatokan pada banyaknya keturunan tapi tidak berkualitas, maka tujuan harmonis tidak akan tercapai.

"Maka tidak serendah pemahaman selama ini asal cocok kawin atau karena batasan usia yang ditetapkan. Tapi kalau belum ada tujuan (harmoni) itu perkawinan yang belum berkualitas,” terang Mifatachul.

Itulah sebabnya, sebelum menikah, lelaki dan perempuan harus sudah siap baik secara fisik, psikologi, atau pemikiran, Mifatachul menyebut konsep ini adalah pendewasaan perkawinan.

"Ini sebuah pemahaman yang salah, Islam memang tidak batasi usia perkawinan, tapi di sana ada penekanan kedewasaan, ada tujuan keharmonisan dalam sebuah perkawinan, yang tertera dalam surat Ar-Rum ayat 21," pungkas Mifatachul.

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah Sering Jadi Alasan Untuk Dispensasi Perkawinan Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI