1. Kekerasan fisik oleh pasangan
Bentuknya bisa KDRT tetapi bukan hanya terjadi pada rumah tangga. Kekerasan fisik dalam pacaran atau hubungan intim lainnya juga masuk dalam kategori.
2. Kekerasan seksual
Pemaksaan yang bersifat seksual, baik ada hubungan intim atau pun tidak. Contoh paling banyak terjadi adalah pemerkosaan. Selain itu, ucapan yang vulgar seperti misalnya siulan, juga sudah termasuk kekerasan seksual.
3. Perdagangan orang
Ini termasuk bentuk kekerasan dengan eksploitasi paling ekstrem. Di mana manusia lain mengeksploitasi korban untuk kepentingan finansial dan ada unsur pemerasan, ancaman, juga imbalan.
4. Mutilasi Genitalia
Bentuk kekerasan yang dilakukan pengangkatan, pemotongan, atau pembuangan pada sebagian atau seluruh alat kelamin eksternal tanpa alasan non medis. Bentuk kekerasan ini sudah tidak terjadi di Indonesia. Tetapi jika terjadi, sangat sulit untuk bisa dimonitor.
5. Perkawinan anak
Baca Juga: Google Doodle Rayakan Hari Perempuan Internasional Hadirkan Video Animasi
Undang-Undang mengatur bahwa anak adalah yang berusia 18 tahun ke bawah. Sementara itu dalam UU perkawinan juga telah diatur usia minimal menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.