Suara.com - Kekerasan seksual masih menjadi isu sensitif yang sering diperbincangkan dalam publik. United Nations (UN) Indonesia menyebut bahwa kasus kekerasan seksual, terutama pada perempuan, bagaikan fenomena gunung es.
Sebab kasus yang sebenarnya terjadi kemungkinan lebih banyak dari yang dilaporkan secara resmi.
"Yang terlapor sebenarnya sangat sedikit dibandingkan kejadian yang terjadi sebagai insiden dan kejadian yang mungkin akan terjadi dan dialami oleh perempuan," kata Head of Program UN Woman Dwi Yuliati Faiz dalam webinar 'Perempuan #AmanBersamaGojek', Kamis (4/3/2021).
Dwi menyampaikan bahwa berdasarkan data Komnas Perempuan jumlah kasus kekerasan seksual ada lebih dari 431 yang dilaporkan oleh keadaan layanan mitra dan tercatat di Pengadilan Agama pada 2019. Menurut Dwi, kemungkinan kasus yang tidak dilaporkan ada lebih banyak lagi.
Baca Juga: Google Doodle Rayakan Hari Perempuan Internasional Hadirkan Video Animasi
"Karena kekerasan sebagian besar tidak dilaporkan. Sangat mungkin sekali korban mengalami apa yang disebut victim blaming, kalau ada kejadian seksual pasti korban yang disalahkan. Jadi mereka tidak melaporkan," kata Dwi.
Usia 15 sampai 64 tahun di Indonesia perbandingannya 1 dari 3 perempuan ini sudah pakai metodologi yang canggih kita terakhir melakukan a 2016 dengan data BPS
Kita sebagai negara yang selalu di tengah-tengah saja kita memang ada di tengah-tengah tapi termasuk tinggi kalau tertinggi ada Thailand kemudian debatam ataupun paling rendah itu Singapura dan Indonesia itu 18,3 persen jadi growing konseling untuk ke Indonesia dan kita boleh berpuas
Ada banyak bentuk-bentuk kekerasan seksual. Dwi mengatakan, kekerasan tak hanya terjadi secara fisik tapi juga psikis yang bisa berdampak buruk pada kesehatan mental juga ekonomi.
"Misalnya kemiskinan, tidak diberi nafkah dan lain-lain. Kejadian atau waktunya bisa terjadi di rumah tangga, kantor, sekolah, tempat umum, dan dunia maya," ujarnya.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Psikolog Ungkap Perempuan Harus Terdidik
Dwi menjabarkan lebih lanjut lima bentuk kekerasan seksual yang rentan dialami siapa saja.
1. Kekerasan fisik oleh pasangan
Bentuknya bisa KDRT tetapi bukan hanya terjadi pada rumah tangga. Kekerasan fisik dalam pacaran atau hubungan intim lainnya juga masuk dalam kategori.
2. Kekerasan seksual
Pemaksaan yang bersifat seksual, baik ada hubungan intim atau pun tidak. Contoh paling banyak terjadi adalah pemerkosaan. Selain itu, ucapan yang vulgar seperti misalnya siulan, juga sudah termasuk kekerasan seksual.
3. Perdagangan orang
Ini termasuk bentuk kekerasan dengan eksploitasi paling ekstrem. Di mana manusia lain mengeksploitasi korban untuk kepentingan finansial dan ada unsur pemerasan, ancaman, juga imbalan.
4. Mutilasi Genitalia
Bentuk kekerasan yang dilakukan pengangkatan, pemotongan, atau pembuangan pada sebagian atau seluruh alat kelamin eksternal tanpa alasan non medis. Bentuk kekerasan ini sudah tidak terjadi di Indonesia. Tetapi jika terjadi, sangat sulit untuk bisa dimonitor.
5. Perkawinan anak
Undang-Undang mengatur bahwa anak adalah yang berusia 18 tahun ke bawah. Sementara itu dalam UU perkawinan juga telah diatur usia minimal menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.