Ibu Nipapan pun akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke polisi. Ia juga memberikan video upacara pernikahan sebagai bukti.

Setelah menjalani investigasi, Sersan Sarunyoo Mukaew resmi dinyatakan bersalah. Menurut hukum, petugas polisi yang punya selingkuhan akan dipenjara 30 hari.
"Setiap pria yang punya istri dan tidak merawat mereka, menyebabkan kerugian pada istri, akan dipenjara 30 hari."
"Terlebih, menikah dua kali juga bisa dihukum 30 hari penjara," tambah pihak kepolisian.