Suara.com - Beberapa negara memutuskan untuk menerbitkan paspor vaksin atau sertifikat vaksin yang menandakan bahwa seseorang telah divaksinasi Covid-19. Menanggapi hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menegaskan jika paspor vaksin bukanlah kartu sakti yang membuat orang bisa sesuka hati berpergian ke luar negeri. Hal ini lantaran tidak ada jaminan tentang efektivitas vaksin Covid-19.
"Ada hal-hal yang belum diketahui tentang kemanjuran vaksin Covid-19, termasuk dalam hal mengurangi penularan," terang WHO mengutip laman Metro, Kamis (25/2/2021).
WHO juga menegaskan kepada pemerintah negara dan petugas moda transportasi publik, bahwa tidak boleh menggunakan paspor vaksin sebagai syarat perjalanan internasional.
Paspor vaksin juga tidak boleh digunakan untuk syarat masuk dan keluar suatu negara.
Baca Juga: Masyarakat Takut Diberi Vaksin Covid-19, Sosiolog UGM: Tindak Tegas Hoaks
Keputusan ini pastinya menjadi pukulan telak bagi para pelancong dan pengusaha pariwisata, yang berharap paspor vaksin bisa menjadi 'paspor' dan membuka kembali perjalanan ke luar negeri.
Kini para pimpinan negara Uni Eropa sedang merundingkan sistem paspor vaksin untuk digunakan sebagai tiket perjalanan. Hal itu lantaran negara Uni Eropa Selatan memang sangat bergantung dengan pariwisata, terlebih saat ini adalah periode liburan musim panas.