Jangan Mau Ditipu, Baca Tips Beli Barang Preloved Secara Online

Selasa, 23 Februari 2021 | 19:10 WIB
Jangan Mau Ditipu, Baca Tips Beli Barang Preloved Secara Online
Tips beli barang preloved luxury goods (Dok. Zeta Bags)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brand mewah seperti produk fesyen ternama memang terkenal dengan kualitas yang bisa bertahan lebih lama, sehingga sangat cocok untuk dijual kembali.

Produk mewah bekas yang dijual kembali inilah disebut dengan preloved luxury goods. Barang preloved luxury good juga berperan mengurangi limbah karena membuat masyarakat tak membeli barang baru baik itu tas, perhiasan, pakaian, sepatu, jam tangan hingga aksesoris lainnya.

Eits, tapi beli barang preloved jangan sembarangan ya, salah-salah malah bisa tertipu. 

Dikutip dari siaran pers Zeta Bags yang diterima Suara.com, Senin (23/2), berikut ini enam hal yang harus diperhatikan konsumen saat membeli barang preloved luxury brand!

Baca Juga: Belanja Lipstik Preloved, Pembeli Ini Mencak-Mencak Dapat Bekas Bibir Orang

Tips beli barang preloved luxury goods (Dok. Zeta Bags)
Tips beli barang preloved luxury goods (Dok. Zeta Bags)

1. Adanya pelayanan maksimal terpercaya seperti lifetime money back guarantee, khususnya jika barang bermerek yang sudah dijual kepada konsumen dikemudian hari terbukti tidak otentik atau tidak asli.

Lifetime money back guarantee adalah jaminan atau garansi uang kembali saat didapatkan barang yang asli atau tidak seperti yang dibayangkan. Jaminan ini harus jelas sehingga pembeli tidak akan mengalami penipuan.

2. Memastikan sistem pembelian aman dan terpercaya. Contohnya sudah banyak e-commerce yang bisa memastikan penjual dan pembeli tetap aman, sampai dipastikan kedua belah pihak puas dan tidak ada perselisihan.

3. Memastikan keaslian dengan mengetahui kualitas barang dan kategori barang. Di Zeta Bags terdapat empat kategori preloved luxury brands yaitu: perfect, never been used, like new, dan preloved.

4. Memiliki penjual memiliki storage (tempat penyimpanan barang) yang tersistem dan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Berburu Barang Preloved, Masihkah Jadi Tren 2020?

5. Sistem penitipan dan penjualan barang preloved (consignment) yang terstruktur dan komprehensif dengan prosedur yang sudah diatur dalam tata cara dan ketentuan titip jual (consignment terms) dan harus disetujui kedua belah pihak penjual dan pembeli.

6. Adanya proses negosiasi yang transparan dengan pemilik barang preloved (consignor), sehingga penjual dan pembeli sama-sama untung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI