MCMC dan PDRM akan terus memantau dan menyelidiki aplikasi sugarbook dan akan mengambil tindakan terhadap pengguna dan pemilik platform jika ditemukan melakukan kegiatan yang melanggar hukum negara ini.
"Jika ada unsur prostitusi, PDRM akan menindak lebih lanjut. Orang tua dan wali disarankan untuk terus memantau perilaku online anak dibawah pengawasan masing-masing dan peka terhadap perubahan gaya hidup yang bisa menimbulkan keraguan," katanya.