Suara.com - Hakim Yustisial Mahkamah Agung Mardi Candra mengakui jika alasan hamil di luar nikah kerap jadi alasan terbanyak untuk mendesak hakim mengabulkan dispensasi nikah di bawah umur.
Padahal hamil bukan jadi satu-satunya tolak ukur hakim mengabulkan dispensasi nikah, karena dikhawatirkan demi dispensasi nikah, pasangan memilih hamil lebih dulu.
"Karena nanti secara sosiologi hukumnya, nanti orang hamil duluan semua. Syarat dikabulkannya dispensasi nikah, tidak perlu disebutkan dalam perundang-undangan, tapi cukup keyakinan hakim," ujar Hakim Mardi dalam diskusi virtual bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (15/2/2021).
Pemahaman dan pandangan hamil harus nikah justru bertentangan dengan hukum perkawinan dalam agama islam. Sebaliknya berdasarkan hukum agama islam, kata Hakim Mardi perempuan yang sedang hamil dilarang untuk menikah sampai ia melahirkan anaknya.
Baca Juga: Pengamat: Sekolah Ditutup Tingkatkan Angka Perkawinan Anak
"Dalam hukum islam hamil itu tidak meski wajib menikah, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, Imam Hambali itu tidak boleh menikah, malah nunggu melahirkan dulu," terang Hakim Mardi.
Justru dalam agama islam pula, perempuan tersebut tidak boleh menikah selain dengan lelaki yang menghamilinya.
Jadi secara tegas Hakim Mardi mengatakan, hakim tidak punya kewajiban mengabulkan dispensasi menikah di bawah umur 19 tahun dengan alasan hamil di luar nikah.
"Hakim harus memiliki kemampuan profesionalitas, integritas, di dalam mengadili, dan memberikan dispensasi kawin," pungkas Hakim Mardi.
Sementara itu, jika sebelumnya batas usia menikah perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun. Kini aturan diperbaharui, lelaki dan perempuan bisa menikah ketika sama-sama sudah melewati usia 19 tahun. Hal ini sebagaimana tertuang Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, DJ Irene Agustine: Yang Penting Gak Murtad!