Suara.com - Selain kampanye dan sosialisasi, memastikan anak tidak putus sekolah juga jadi faktor terpenting mencegah perkawinan anak
Deputi Bidang koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK RI Dr. Femmy Eka Kartika Putri, M.Psi mengungkap data di 2018 yang mengungkap jika ada 4,4 juta anak Indonesia putus sekolah.
"Peningkatan kualitas pelajaran ini sangat penting, juga afirmasi dan percepatan wajib belajar 12 tahun ini sangat penting," ujar Dr. Femmy dalam diskusi virtual bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (15/2/2021).
Dua langkah sangat penting untuk dilakukan di masa pandemi Covid-19, sehingga bisa mencegah perkawinan anak. Mengingat anak cepat jenuh karena belajar virtual, hanya berhadapan dengan gadget dan tidak bisa bersosialisasi dengan teman sebayanya.
Baca Juga: Perkawinan Anak, Perempuan Ini Sudah Punya 8 Orang Anak
"Lagi zoom begini membuat mereka bosan, kualitas ini penting betul, kita jaga supaya mereka tidak putus sekolah," terang Dr. Femmy.
Saat anak bosan lalu ia berjalan-jalan ke luar, alhasil banyak orangtua yang khawatir anak terlibat pergaulan bebas. Mengingat dari persentase pengajuan surat dispensasi menikah di Mahkamah Agung sebagian karena orangtua yang mengaku khawatir.
"Nanti akan menyebabkan orangtua daripada hamil duluan mendingan dikawinkan," terang Dr. Femmy.
Meski begitu, Femmy tidak menampik jika ada 30 persen alasan anak dinikahkan karena hamil di luar nikah. Namun sisanya 70 persen karena orangtua khawatir anak berbuat sesuatu yang tidak diinginkan karena pergaulan bebas.
"70 persen orangtua yang khawatir ada kejadian yang tidak diinginkan. Nah supaya orangtua juga bisa lepas dari tanggung jawab akhirnya dikawinkan," ungkapnya.
Baca Juga: Pengamat: Sekolah Ditutup Tingkatkan Angka Perkawinan Anak
"Oleh karena itu teman-teman (petugas) di daerah, harus jaga agar-agar anak-anak jangan sampai putus sekolah minimal jenjang pendidikan sampai sekolah menengah (SMA)," pungkas Femmy.