Suara.com - Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, mengatakan bahwa ditutupnya proses belajar mengajar di sekolah jadi salah satu sebab tingginya angka perkawinan anak selama pandemi Covid-19.
"Penutupan kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagai faktor pendorong perkawinan anak," ujar Dini dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Tidak hanya itu, kesulitan ekonomi, rendahnya informasi, dan pendidikan kesehatan reproduksi hingga norma agama, sosial dan budaya di masa pandemi Covid-19 semakin meningkatkan angka pernikahan usia anak.
Hal ini selaras dengan temuan Plan Indonesia, yang mendapati data di Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung ada sebanyak 33.694 kasus dispensasi pernikahan di usia anak yang dikabulkan. Kasus-kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020.
Baca Juga: Di Twitter, Fotografer Selebaran Aisha Weddings Mengaku Kecolongan
Dispensasi pernikahan adalah pengajuan keringanan persyaratan nikah, termasuk jika calon pengantin belum cukup umur, yaitu usia 19 tahun untuk menikah.
Mirisnya, Plan Indonesia juga menemukan bagaimana keputusan menikah anak yang belum cukup umur ini bukanlah keputusan anak pribadi, melainkan keputusan dari para orangtua atau orang dewasa di sekitar anak.
"Hal lain yang perlu jadi catatan, perkawinan anak ini diputuskan sebagain besar oleh orang dewasa, baik itu orangtua keluarga atau ketua masyarakat, tanpa meminta pendapat anak atau mengindahkan kepentingan atau hak-hak mereka," jelas Dini.
Keadaan diperparah dengan keputusan menikahkan anak hanya berdasarkan ajaran agama, dan ini kerap menjadi modus yang paling banyak ditemui.
"Praktik perkawinan anak yang masih menjamur masih menjadi PR di negara kita," pungkas Dini.
Baca Juga: WO Aisha Weddings Jual Nama Allah untuk Promosikan Nikah Dini, Eko: Bejat