5 Dokumen Perjalanan Luar Negeri yang Perlu Kamu Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 06 Februari 2021 | 13:59 WIB
5 Dokumen Perjalanan Luar Negeri yang Perlu Kamu Tahu
Ilustrasi paspor, dokumen perjalanan luar negeri. (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4.      Surat Keterangan Fiskal

Kamu juga harus menyertakan surat keterangan fiskal. Surat ini menunjukan bahwa kamu warga yang taat membayar pajak. Contoh surat keterangan fiskal yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

5.      Sertifikat Kesehatan

Sertifikat kesehatan atau dikenal juga dengan nama Kartu Sehat (Yellow Card) ini perlu kamu persiapkan saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Surat yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan ini berfungsi untuk menunjukan bahwa negara asal kamu terbebas dari berbagai kasus penyakit menular, seperti cacar air, kolera, covid-19, dan lain sebagainya.

Karena ini sedang pandemi covid-19, kamu juga perlu menyiapkan dokumen pelengkap lainnya seperti KTP,  dan surat keterangan uji Rapid-Test atau Swab tes PCR dengan hasil non reaktif atau negatif.

Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan surat keterangan bebas gejala dari Rumah Sakit/Puskesmas, dan wajib mengisi HAC (Health alert Card) atau kartu kewaspadaan kesehatan.

Nah, itulah beberapa dokumen perjalanan luar negeri yang perlu kamu persiapkan agar perjalanan aman dan lancar jaya.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Keimigrasian Indonesia dalam Mencegah Penerbitan Paspor Palsu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI