Suara.com - Seorang veteran Angkatan Udara Amerika Serikat meninggal karena didiagnosis sakit kanker yang salah. Dokter yang menangani pasien tersebut, Robert Levy, disebut dalam keadaan mabuk ketika memberikan diagnosis. Sehingga pasiennya diberi perawatan yang salah selama lima bulan.
Kejadian itu terjadi pada tahun 2014. Sebelumnya, Levy juga menyebabkan dua pasien lain meninggal karena kesalahan diagnosis lagi akibat kondisi mabuk.
Sebagai dokter, ia bertugas melakukan pemeriksaan hasil tes untuk mengidentifikasi penyakit dan terbukti melakukan kesalahan sebanyak 3.029 kasus. Hal itu terungkap pada proses pengadilan hukum yang dijalaninya.
Tingkat kesalahan yang dilakukan Levy sebanyak 8,9 persen, lebih sepuluh kali lipat dari rata-rata 0,7 persen di antara dokter pada umumnya.
Baca Juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Melonjak, Begini Penjelasan RSD Wisma Atlet
Dikutip Metro, Levy, yang berpenghasilan $ 225.000 (Rp 3,16 miliar) per tahun itu mendapat sebutan 'seekor rubah yang menjaga kandang ayam'. Para juri di pengadilan juga menyatakan bahwa ia banyak melakukan kebohongan untuk menutupi kesalahannya.
Levy, yang bekerja di Pusat Perawatan Kesehatan Veteran di Fayetteville, berbohong terhadap catatan medis tentang pasien veteran Angkatan Udara itu. Ia mengklaim bahwa seorang kolega telah setuju dengannya tentang hasil lab pasien tersebut.
Levy juga menghindari tes darah dan urin yang diperintahkan untuk dilakukan setelah ketahuan mabuk di tempat kerja pada tahun 2016, dua tahun setelah kesalahan diagnosis yang mematikan. Dia ditemukan dengan kadar alkohol dalam darah 0,39. Angka itu mendekati batas jumlah yang akan menyebabkan koma peminum tidak teratur.
Setelah ketahuan mabuk, Levy mengubah taktiknya pada Februari 2017 dengan membeli obat bernama 2m-2b yang akan membuatnya mabuk tetapi tidak muncul dalam tes darah atau urine biasa.
Dia akhirnya membeli 2m-2b sebanyak 12 kali dan lulus 42 tes darah dan urin saat mengambil zat tersebut. Levy mengakui penipuan atas kebohongan narkoba dan menghadapi total 28 tahun penjara. Serta denda $ 500.000 (setara Rp 7 miliar) untuk kejahatannya, Arkansas Democrat Gazette melaporkan.
Baca Juga: Miris! Pasien Covid Tewas Ditolak RS, Sempat Ditawari Kamar DP Rp 1 Juta