Tega, Perusahaan Ini Hanya Bolehkan Karyawannya Satu Kali ke Toilet

Jum'at, 08 Januari 2021 | 11:35 WIB
Tega, Perusahaan Ini Hanya Bolehkan Karyawannya Satu Kali ke Toilet
Ilustrasi toilet. (Pixabay/ganzarolisara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah perusahaan China di Dongguan membuat peraturan aneh bagi karyawannya, yaitu hanya memperbolehkan karyawan pergi ke toilet satu kali selama jam kerja.

Jika aturan dilanggar, dengan lebih dari satu kali ke toilet karyawan akan dikenakan denda sebanyak 20 yuan atau setara Rp 45 ribu.

Aturan ini bocor ke publik oleh karyawan yang merasa keberatan, karena sudah ada 7 karyawan yang mendapatkan hukuman berupa denda.

Aturan ini akhirnya viral di sosial media dan memancing kritik publik, menurut manajemen perusahaan, aturan dibuat karena beberapa karyawan malah bermalas-malasan dan pergi ke toilet untuk merokok atau menghindari tugas mereka.

Baca Juga: Penting Bagi Wanita! Hindari 5 Kebiasaan Ini di Toilet

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, faktanya para karyawan malas bekerja. Pihak manajemen sudah berbicara dengan para pekerja berkali-kali, yang sayangnya tidak pernah mencapai titik temu," ujar Manajer Perusahaan bermarga Cao, mengutip Odditycentral, Jumat (8/1/2021).

Menurut Cao aturan ini dinilai lebih efektif dibanding memecat karyawan, karena mencari pekerja baru akan lebih sulit. Ia juga membantah perusahaan menerapkan denda kepada karyawan yang pergi ke toilet lebih dari sekali.

Anehnya lagi saat pekerja ingin ke toilet lebih dari satu kali, mereka harus meminta izin bos perusahaan untuk pergi ke kamar kecil, yang akhirnya membuat warganet jauh lebih marah tapi ada juga warganet yang bersimpati kepada perusahaan.

Berita ini akhirnya mendapat perhatian Departemen Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosiaal Dongguan. Petugas kemudian mulai melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Curhat Wisatawan Dapat Vila Murah, Penampakan Toiletnya Bikin Mikir Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI