Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2020 | 10:17 WIB
Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat
Sebagai ilustrasi: Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 baru saja menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia melalui surat edaran yang berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021. 

Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya varian baru virus corona yaitu virus SARS-CoV-2 varian B117 yang menular lebih cepat dibanding dengan varian sebelumnya.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan  pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara. 

Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 di Sumut Capai 84,66 Persen

"Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19."   

Dengan surat edaran terbaru tersebut, maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3 dan addendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No. 4.  Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3.

Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas. Addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

"Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk  memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik,  izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," tutur Doni dalam siaran pers yang diterima baru-baru ini.

Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Tegaskan Mal Wajib Taati Aturan dalam Surat Edaran

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari. 

Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Sejauh ini,  pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI