Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Perjalanan di Masa Pandemi

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2020 | 09:23 WIB
Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Perjalanan di Masa Pandemi
Doni Monardo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku dari 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Dijelaskan dalam SE tersebut, peningkatan kasus Covid-19 serta adanya varian baru virus corona Covid-19 memaksa pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan pengetatan ini. 

Berikut ini adalah isi lengkap Surat Edaran Nomor 4 Thaun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

SURAT EDARAN

NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG

PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN ORANG DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

A. Latar Belakang

  1. Bahwa telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
  2. Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian Bl 17 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian Bl 17 yang dilaporkan di Inggris.

C. Waktu
Periode penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia dimaksudkan dalam Surat Edaran ini adalah 1 — 14 Januari 2021 .

Baca Juga: Salah Pakai Masker, Biker Bekjul C70 Diciduk Satgas Covid-19

D.  Ruang Lingkup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI