Syarat Liburan Makin Ketat, Bagaimana Tingkat Pembatalan Tiket?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 24 Desember 2020 | 20:33 WIB
Syarat Liburan Makin Ketat, Bagaimana Tingkat Pembatalan Tiket?
Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melakukan sejumlah pengetatan dalam syarat dan ketentuan melakukan perjalanan liburan, baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Untuk bisa pergi ke Bali dengan pesawat misalnya, pelancong wajib menyertakan hasil swab PCR. Lalu, apakah pengetatan tersebut berdampak pada pembatalan tiket?

Melansir ANTARA, sejumlah biro perjalanan mengatakan tingkat pembatalan di bulan Desember masih dalam batas wajar.

"Benar terjadi pembatalan dikarenakan adanya peraturan baru tersebut namun kami masih melihatnya dalam batas wajar," kata Corporate Communications Manager Pegipegi Busyra Oryza.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Puncak

Hal senada diungkapkan oleh biro perjalanan daring tiket.com yang juga menerima pengajuan pembatalan dan pengembalian dana, atau perubahan tanggal.

"Semenjak peraturan tersebut sudah dikeluarkan, pengajuan request untuk refund dan reschedule masih dalam angka yang normal," kata Public Relations Manager, tiket.com Sandra Darmosumarto kepada ANTARA.

Tingkat permintaan pembatalan atau perubahan jadwal yang masuk juga tidak setinggi Maret silam ketika pandemi COVID-19 mulai betul-betul berdampak.

"Angka yang masih dapat ditangani oleh tim customer care tiket.com, bila dibandingkan pada saat bulan Maret lalu saat pandemi COVID- 19, pada saat itu kami pun dapat menangani 97 persen permintaan refund dan reschedule saat itu," tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Macet Total, Kendaraan Berat Dilarang Lewat Jalur Puncak

Pelancong yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.

Wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Bukan cuma biro perjalanan daring, platform pemesanan dan manajemen hotel daring juga mengungkapkan perubahan aturan dari pemerintah tidak terlalu berdampak kepada pembatalan pemesanan kamar.

Country Marketing Director RedDoorz Indonesia Sandy Maulana mengatakan, aturan mengenai kewajiban tes usap PCR untuk wisatawan yang ingin ke Bali memang dikabarkan membuat sebagian konsumen membatalkan rencana liburan ke pulau Dewata.

"Namun berdasarkan data internal RedDoorz, kami tidak melihat adanya pembatalan pemesanan yang cukup signifikan," tutup Sandy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI