Suara.com - Pemerintah melakukan sejumlah pengetatan dalam syarat dan ketentuan melakukan perjalanan liburan, baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.
Untuk bisa pergi ke Bali dengan pesawat misalnya, pelancong wajib menyertakan hasil swab PCR. Lalu, apakah pengetatan tersebut berdampak pada pembatalan tiket?
Melansir ANTARA, sejumlah biro perjalanan mengatakan tingkat pembatalan di bulan Desember masih dalam batas wajar.
"Benar terjadi pembatalan dikarenakan adanya peraturan baru tersebut namun kami masih melihatnya dalam batas wajar," kata Corporate Communications Manager Pegipegi Busyra Oryza.
Hal senada diungkapkan oleh biro perjalanan daring tiket.com yang juga menerima pengajuan pembatalan dan pengembalian dana, atau perubahan tanggal.
"Semenjak peraturan tersebut sudah dikeluarkan, pengajuan request untuk refund dan reschedule masih dalam angka yang normal," kata Public Relations Manager, tiket.com Sandra Darmosumarto kepada ANTARA.
Tingkat permintaan pembatalan atau perubahan jadwal yang masuk juga tidak setinggi Maret silam ketika pandemi COVID-19 mulai betul-betul berdampak.
"Angka yang masih dapat ditangani oleh tim customer care tiket.com, bila dibandingkan pada saat bulan Maret lalu saat pandemi COVID- 19, pada saat itu kami pun dapat menangani 97 persen permintaan refund dan reschedule saat itu," tuturnya.
Dia mengatakan, pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Puncak
Pelancong yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.