Suara.com - Satuan Tugas Covid-19 baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan libur dan tahun baru. Aturan tersebut ditetapkan pada surat edaran tentang protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Peraturan tersebut dirasa cukup mendadak. Hal ini menyebabkan lonjakan antrian test swab antigen pada sejumlah fasilitas kesehatan.
Tak hanya itu, keputusan mendadak ini juga menyebabkan sejumlah hotel mengalami pembatalan.
Di daerah Yogyakarta saja, pembatalan reservasi hotel persentasenya mencapai 30 persen. Hal ini disampaikan oleh Ike Janita Dewi, seorang pengamat pariwisata Universitas Sanata Dharma.
Baca Juga: 14 RS di Kota Bogor Buka Pelayanan Rapid Test Antigen, Ini Daftarnya
"Adanya kebijakan baru tentang aturan rapid antigen yang mendadak ini, cukup membuat dunia pariwisata terguncang," ucap Ike saat menjadi pembicara webinar Suara.com, pada Rabu (23/12/2020).
Terguncangnya dunia pariwisata ini membuat Ike berempati. Namun tentu saja hal ini dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Selain itu, antrian untuk rapid antigen yang mengular dikhawatirkan dapat membuat cluster baru.
Menurut Dicky Budiman selaku ahli pandemi Global Health Security Griffifth University Australia, terciptanya cluster baru dari antrian rapid test antigen mungkin saja terjadi.
Hal itu bisa terjadi apabila orang yang melakukan tes tidak mengikuti protokol yang berlaku. Misalnya dengan tetap bermobilitas tinggi, dan lainnya.
Baca Juga: Syarat Rapid Tes Bikin 30 Persen Tamu Hotel Batal Menginap di Kota Malang
"Bisa jadi itu (cluster baru Covid-19). Kalo mereka tidak menunggu hasilnya di rumah dan malah berkumpul serta tidak mengikuti protokol kesehatan, hal itu mungkin terjadi," ucap Dicky saat webinar.
Dengan demikian, Dicky mengimbau agar masyarakat yang melakukan rapid antigen tetap menunggu hasil tes di rumah masing-masing. Selain itu tentu saja para pelancong harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan baik dan tidak abai.