Satgas Covid-19 Perketat Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Minggu, 20 Desember 2020 | 16:40 WIB
Satgas Covid-19 Perketat Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari atau ke wilayah Pulau Jawa.

Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]
Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]

Semua pelancong juga diwajibkan untuk mengisi e-Hac Indonesia. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Meski demikian anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid
test antigen sebagai syarat perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI