Suara.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran untuk para pelancong. Surat edaran tersebut memperketat protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ketentuan tersebut merupakan langkah untuk menekan angka penularan virus.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," kata Wiku dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).
Wiku juga menambahkan peraturan yang lebih ketat itu ada di dalam surat edaran Surat Edaran No.3 Tahun 2020.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Hotel Nonbintang di Jogja Full Booking
"Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” tambahnya.
Terdapat 3 poin utama yang perlu dijalankan oleh para pelancong mulai dari 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.
Pertama, Mematuhi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Kedua, Diwajibkan menggunakan masker secara benar yaitu menutupi hidung dan mulut dengan masker medis atau masker kain 3 lapis.
Ketiga, Pelancong wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Baca Juga: 3 Gaya Bercinta untuk Panaskan Ranjang Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Untuk pelancong yang hendak pergi ke Bali wajib membawa surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.
Surat keterangan tersebut dikeluarkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari atau ke wilayah Pulau Jawa.
Semua pelancong juga diwajibkan untuk mengisi e-Hac Indonesia. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Meski demikian anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid
test antigen sebagai syarat perjalanan.