Cegah Kerumunan, Pesta Tahun Baru Bakal Dilarang Pemerintah

Senin, 14 Desember 2020 | 21:47 WIB
Cegah Kerumunan, Pesta Tahun Baru Bakal Dilarang Pemerintah
ILUSTRASI malam perayaan tahun baru. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi mencegah kerumunan akibat libur panjang, pemerintah daerah DKI Jakarta akan melarang penyelenggaraan pesta tahun baru.

Larangan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

Meski dilarang gelar pesta, para pengelola tempat wisata tetap diizinkan buka sesuai aturan jam operasional yang telah diberlakukan.

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," kata Kepala Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Pelarangan hotel dan tempat wisata menggelar pesta Tahun Baru 2021 tertuang melalui Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta.

Regulasi itu telah diteken Gumilar pada Selasa (7/12/2020) lalu.

Dalam surat itu, Gumilar menjelaskan aturan yang terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata.

Pada poin kedua, disebut perayaan tahun baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.

"Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ujar Gumilar dalam suratnya yang dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Wafat karena Covid, Kasudindik Ade Ngeluh Batuk dan Demam hingga Tak Kerja

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI