"Terutama berdampak pada liburan pekerja-pekerja ASN, pegawai formal. Kalau mereka cuti kan kesempatan mereka untuk berlibur, tapi dengan tidak adanya cuti mereka tidak bisa berlibur," tutup Putu.
Sementara itu, sebelumnya pemerintah Indonesia pernah menjanjikan cuti perayaan Idulfitri akan diberikan akhir tahun, dan disambung cuti Natal. Sehingga harusnya libur berlangsung selama 11 hari, dimulai pada 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Tapi berdasarkan hasil rapat antarkementerian yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020), maka diputuskan 28, 28, 29 Desember 2020 pegawai tetap bekerja seperti biasa.
Muhadjir menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru. "Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," kata Muhadjir saat itu.