Mengenal Desa Adat Sade Lombok yang Terkenal Karena Tradisi Kawin Lari

Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:30 WIB
Mengenal Desa Adat Sade Lombok yang Terkenal Karena Tradisi Kawin Lari
Mengenal Desa Sade Lombok yang Terkenal Karena Tradisi Kawin Lari (Suara.com/ Manuel Jeghesta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Desa Sade yang berlokasi di Rembitan, Kecamatan Puju, Lombok Tengah merupakan salah destinasi populer di Pulau Lombok.

Nama Sade memiliki arti sadar. Sade sendiri merupakan perkampungan Suku Sasak, salah satu suku asli penduduk Pulau Lombok di Nusa Tenggara Barat.

Dengan luas sekitar 3 hektar, Desa Sade dihuni 150 rumah dengan jumlah penduduk sebanyak 700 orang yang masih satu garis keturunan.

"Di sini masih kawin antarsepupu. Tujuannya untuk semakin mempererat persaudaraan. Boleh dari luar kalau memang saling suka. Tapi mayoritas masih antarsepupu," ujar Amak Vano, seorang pemandu Desa Sade, saat kunjungan Suara.com bersama Forum Wartawan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Forwaparekraf), baru-baru ini.

Mengenal Desa Sade Lombok yang Terkenal Karena Tradisi Kawin Lari (Suara.com/ Manuel Jeghesta)
Mengenal Desa Sade Lombok yang Terkenal Karena Tradisi Kawin Lari (Suara.com/ Manuel Jeghesta)

Tradisi Kawin Lari dan Kawin Culik
Meski masih melakukan perkawinan antarsepupu, namun proses meminang gadis di desa ini rupanya tidak mudah dan cenderung kontroversial.

Pasangan yang hendak melakukan pernikahan harus melakukan kawin lari. Pasalnya, dalam adat setempat, melamar adalah pelanggaran adat karena dianggap tidak sopan.

"Jadi dibawa lari dulu atas dasar suka sama suka. Baru kembali ke rumah dan memberitahu pihaknorangtua," kata Amak Vano.

Sementara kawin culik antarsepupu, sambung Amak Vano, semacam perjodohan meski harus menggunakan drama 'penculikan'.

Mengenal Desa Sade Lombok yang Terkenal Karena Tradisi Kawin Lari (Suara.com/ Manuel Jeghesta)
Mengenal Desa Sade Lombok yang Terkenal Karena Tradisi Kawin Lari (Suara.com/ Manuel Jeghesta)

Penculikan, pada praktiknya, pihak laki-laki akan membawa pihak perempuan di malam hari dan tidak boleh ketahuan oleh pihak keluarga selama 24 jam.

Baca Juga: Hari Raya Galungan, Desa Adat Legian Perketat Protokol Kesehatan

"Bila ketahuan ada denda adat. Kalau berhasil, ada pemberitahauan dari pihak laki-laki sebagai pemberitahuan bila anak perempuannya bukan hilang tapi mau diajak menikah," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI