Suara.com - Pengguna media sosial tengah dihebohkan dengan kabar seputar sandal bersertifikat halal. Klaim halal itu didapatkan oleh merek footwear ternama untuk salah satu koleksi sandal wanitanya.
"Homyped ladies sebagai pelopor dalam menciptakan produk Sandal bersertifikat halal, Insya Allah bersama Homyped langkah seorang muslimah menjadi berkah bagi sesama," begitu tulis merek ternama itu di laman e-commerce mereka.
Kabar ini menjadi topik yang cukup panas di Twitter dan Instagram. Akun gosip @mak_inpoh bahkan membuat unggahan khusus untuk membahas sandal halal ini pada Rabu (9/12/2020). Berbagai komentar pun diberikan oleh warganet.
"MUI approve nih?" tanya warganet memastikan.
Baca Juga: Berkat Petunjuk Sandal, Pencurian Emas Terbongkar
"Sandal halal uang nya hasil..... Masih halal juga," imbuh yang lain.
"Okenya sendal halal trus dipke buat nglangkah ke tempat maksiat (emoji) apa langkah kakinya tetep halal," tutur lainnya.
Lalu, apa sih sebenarnya setifikat halal yang diberikan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk beberapa produk, termasuk sandal ini?
Dilansir dari laman halalmui.org, sertifikat halal biasanya diberikan untuk berbagai produk pangan, kosmetik, hingga barang gunaan. Nah, sandal termasuk ke dalam kategori barang gunaan yang dipakai sehari-hari oleh masyarakat.
Sandal sendiri bisa terbuat dari berbagai jenis kulit, termasuk sapi, buaya, hingga babi. Tujuan adanya sertifikasi halal ini adalah untuk memastikan bahwa sandal yang dipakai buat terbuat dari kulit babi.
Baca Juga: Aa Gym Mau Disuntik Vaksin, Dengan Syarat Ada Jaminan Halal
Sementara itu, sertifikasi halal untuk produk selain makanan, minuman, dan kosmetik memang sedang dicanangkan belakangan ini. Menurut Permenag No. 26 tahun 2019, sertifikasi halal untuk produk-produk ini akan dimulai pada Oktober 2021 sampai Oktober 2026 mendatang.