Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pasien Covid-19 yang sedang menjalani masa isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang.
Nantinya akan ada dua orang petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi pasien di rumah sakit atau yang sedang menjalani masa isolasi mandiri.
Ternyata prosedur ini didukung oleh Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MS.
Menurut Tri, selama petugas menggunakan APD lengkap untuk melayani hak pilih pasien Covid-19 dalam Pilkada 2020, tidak akan memperbesar risiko penularan Covid-19.
"Ya kan petugas sudah pakai baju proteksi lengkap, baju hazmat, jadi tidak masalah. Tidak akan memperbesar rIsiko penularan," ujar Tri saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020) kemarin.
Kedatangan petugas KPU, menurut Tri, tidak akan berpengaruh banyak terhadap pemulihan pasien Covid-19 untuk sembuh. Hanya saja, pasien yang dalam keadaan tidak sadar alias koma, akan sulit menyalurkan hak suaranya karena tidak bisa memilih.
Di sisi lain, Tri juga menyarankan yang seharusnya sudah dipikirkan pihak penyelanggara, di mana saat memilih pasien Covid-19 harus juga melindungi diri, memakai masker, dan diberi sarung tangan oleh petugas. Ditambah paku yang digunakan untuk mencoblos harus steril, apabila akan digunakan untuk pasien lainnya.
"Kotak pemilihan sebaiknya juga dibungkus plastik, sebagai pencegahan agar tidak terkena droplet yang bisa menularkan virus," jelasnya.
Petugas juga harus memisahkan antara TPS atau kotak pemilihan untuk pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah dengan masyarakat umum.
Baca Juga: Viral 2 Pria Pamer Tumpukan Uang, Diduga Terkait Pilkada Siak
"Pasien Covid-19 yang ringan pakai TPS sendiri jangan dicampur dengan yang lain, terutama yang masyarakat isolasi mandiri harus terpisah," tutupnya.