Suara.com - Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun yang sebelumnya 11 hari menjadi 9 hari saja. Pemangkasan dilakukan demi menurunkan risiko penyebaran virus Corona Covid-19.
Pemangkasan libur akhir tahun menjadi dilema bagi industri pariwisata di Indonesia. Tak ingin virus Corona meluas, tetapi pemasukan jadi berkurang.
Dilansir Anadolu Agency, pemerintah mengikuti saran dari pada epidemiolog yang berkali-kali mengingatkan bahwa libur panjang terbukti meningkatkan jumlah infeksi virus korona.
Saat liburan Idul Fitri dan Idul Adha, perayaan ulang tahun proklamasi, dan libur panjang akhir Oktober dan awal November, kasus Covid-19 meningkat signifikan.
Dengan libur panjang masyarakat seperti diberi kesempatan bepergian jauh, mengunjungi sanak saudara atau berlibur di kawasan wisata yang memungkinkan mereka berinteraksi dengan banyak orang dan meningkatkan potensi infeksi.
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu 28, 29, 30 Desember," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Sebelumnya pemerintah memutuskan libur akhir tahun pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis).
Dengan demikian, para pegawai negeri akan menikmati libur panjang mulai 24 Desember hingga 3 Januari 2020.
Pada 24-25 Desember adalah cuti bersama dan perayaan Natal.
Baca Juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Dispar Bantul Minta Wisatawan Taat Prokes
Kemudian, 1 Januari libur tahun baru, sementara 2-3 Januari jatuh pada Sabtu dan Minggu.