Suara.com - Nyaris 10 bulan sudah pandemi Covid-19 berlalu. Namun Indonesia belum membuka perbatasan internasional untuk menerima turis asing.
Tapi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kasubandio akan bertemu dan duduk bareng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membahas penerimaan turis asing.
Wishnutama bercerita jika pada awalnya pertemuan tersebut dijadwalkan pada akhir November 2020. Tapi sayangnya karena bertepatan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2020, pertemuan itu harus ditunda hingga pekan depan.
"Sebenarnya hari ini saya rapat dengan Bu Menlu, tetapi karena saya ada Rakornas, kita tunda minggu depan bersama Bu Menlu, Pak Menkumham, dan Menteri BUMN, nanti saya akan update perkembangannya," ujar Wishnutama, Kamis, (26/11/2020).
Baca Juga: Pompeo Jadi Menlu AS Pertama yang Kunjungi Pemukiman Yahudi
Sehingga pada awal Desember 2020, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri BUMN Erick Thohir duduk bareng terkait diplomasi dan kebijakan pembukaan pintu perbatasan untuk turis asing.
Sementara itu, Wishnutama mengatakan pembukaan pintu perbatasan untuk turis asing di masa pandemi Covid-19 tidaklah mudah. Banyak hal harus dipikirkan dengan seksama dan hati-hati, sekaligus memperhatikan kebijakan terkait kesehatan dari negara asal turis asing.
"Balik lagi kesehatan jadi prioritas utama, kalau kesehatan tidak membaik apapun yang kita lakukan akan mempengaruhi ke depan," terang Menparekraf Wishnutama.
Ada juga wacana menyamakan protokol kesehatan dengan negara asal turis lewat konsep travel bubble dan menurut Wishnutama ini juga tidak mudah.
"Kalau standar kesehatan harus sama dengan negara terkait, atau negara tersebut, ini perlu effort yang besar, tidak sesederhana itu bikin travel bubble," ungkap Wishnutama.
Baca Juga: 5 Momen Manis Ulang Tahun Pertama Putri Bungsu Wishnutama
Mengutip Discover, Travel Bubble adalah kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk membuka perbatasan mereka, tanpa turis harus menjalani karantina mandiri setelah melakukan perjalanan.
Umumnya dilakukan antara negara yang memiliki kedekatan secara geografis dan kepercayaan, sehingga kasus Covid-19 antara negara tersebut bisa ditangani dengan baik.
Sedangkan kehadiran turis asing sangat dibutuhkan di Indonesia untuk menggerakan industri pariwisata. Salah satunya Provinsi Bali yang setiap tahunnya menerima 6,3 juta turis asing, tapi sayang tahun ini Bali hanya menerima 450 ribu turis asing di awal tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19.
Padahal hampir 75 persen roda perekonomian Bali, sangat bergantung dari kedatangan turis yang berkunjung.