Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membolehkan warganya untuk menggelar hajatan atau pesta pernikahan/khitanan.
Hanya saja, pesta tak boleh dihadiri terlalu banyak orang dan hanya bisa diisi 25 persen dari kapasitas lokasi atau gedung tempat penyelenggaraan pesta.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, meminta pengelola gedung untuk mengajukan ke Dinas Parekraf dan mengurus izin agar bisa menggelar resepsi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Pertanyaannya sekarang, apakah masih bisa makan di lokasi hajat?
Baca Juga: Ada Pikachu Babak Belur, Kompilasi Kue Gagal Ini Bikin Warganet Terpingkal
Kepada Suara.com, Ketua DPD Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) DKI Jakarta, Siti Djumiadini mengatakan makan di lokasi hajat sudah bisa dilakukan, hanya saja, dengan banyak penyesuaian.
Selain menerapkan protokol kesehatan dasar seperti tetap menggunakan masker (saat tidak makan) dan memastikan jaga jarak, metode 'makan di tempat hajat' akan berubah dari sistem prasmanan menjadi gubukan.
Gubukan dibuat untuk menyederhanakan menu dan memisahkan antara satu menu dengan menu lainnya. Selain itu, tamu hajat juga dilarang untuk mengambil sendiri makanan yang disajikan.
Akan ada tiga metode menikmati sajian di lokasi hajatan.
Pertama, tamu hajat diberi daftar menu dan dipersilakan untuk memilih salah satu menu untuk kemudian di antar ke kursi tamu; kedua, makanan akan 'diambilkan' oleh pramusaji dan tamu hanya akan mengantre secara tertib sambil tetap memastikan jaga jarak; dan ketiga, menu disajikan dalam boks dan diterima tamu untuk kemudian dibawa pulang untuk disantap di rumah masing-masing.
Baca Juga: Sering untuk Bungkus Makanan, Berikut Efek Zat Berbahaya pada Styrofoam
Kata Siti, antisipasi metode sajian hajatan yang baru di masa pandemi Covid-19 telah memaksa pemilik catering untuk melakukan inovasi.
"Karena itu PPJI mengadakan pelatihan untuk para pramusaji. Kami tak mau sembarangan dengan tidak siap melakukan aturan pemerintah. Kita terbiasa ambil makan sendiri, karena lama-lama akan bikin kerumunan. Jadi kami benar-benar harus melatih pramusaji," kata Siti.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPD PPJI DKI Jakarta Heru Pujihartono mengatakan bahwa pihak PPJI di seluruh Indonesia akan menaati setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Kami tunduk dan taat dengan peraturan pemerintah," tambah Heru yang juga owner Nendia Primarasa.
Kata Heru, meski tak memulihkan industri catering secara keseluruhan, namun izin menyelenggarakan hajat sedikit banyak membuat industri jasa boga tersebut kembali bergeliat.
"Banyak klien batal dan reschedule. Sepanjang lockdown kemarin, kami tidak beraktivitas dan cash flow sangat terganggu," tambahnya.
Untuk terus berinovasi dan mencari solusi, PPJI menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional atau Rakernas secara virtual pada Rabu 18 November 2020 dengan tema "Bangkit dan Bergerak Bersama PPJI untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional."
Rakernas dihadiri 18 Dewan Pimpinan Daerah (DPD PPJI) dari 22 DPD PPJI se-Indonesia ini dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan serta menghindari penularan bahaya Covid-19.
"Kita sudah waktunya bersinergi dan berkolaborasi untuk bangsa Indonesia di saat kondisi seperti ini. Hanya dengan bergandengan tangan bersama kita dapat mempercepat pemulihan ekononi Nasional" kata Ketua Panitia Rakernas PPJI 2020, Astrid Enricka melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (19/11/2020).