Miris! Remaja Dipaksa Menikahi Pria Tua, Disuruh Merawat Anak Seumurnya

Selasa, 17 November 2020 | 10:08 WIB
Miris! Remaja Dipaksa Menikahi Pria Tua, Disuruh Merawat Anak Seumurnya
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski telah ada undang-undang yang mengatur, kasus pernikahan anak di bawah umur masih sering terdengar. Tak hanya di Indonesia, pernikahan dini juga banyak terjadi di luar negeri.

Belum lama ini, kasus pernikahan anak di Filipina ramai dibicarakan. Seorang remaja 13 tahun dipaksa menikahi pria 48 tahun.

Melansir Daily Star, pria 48 tahun yang bernama Abdulrzak Ampatuan tersebut menikahi gadis dibawah umur di Mamasapano pada 22 Oktober 2020 silam.

Gadis yang tidak disebutkan namanya itu menjadi istri kelima Abdulrzak Ampatuan. Selain dipaksa menikah, remaja itu kini juga harus menjadi ibu.

Baca Juga: Ketagihan Oplas Sejak Remaja, Ini Pria yang Dijuluki Boneka Ken Hidup

Abdulrzak Ampatuan diketahui memiliki anak yang usianya sepantaran dengan usia sang istri muda. Akibatnya, remaja itu kini harus ikut mengasuh anak-anak Abdulrzak.

Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

Abdulrzak sendiri mengaku bahwa dia masih akan meminta istri mudanya untuk bersekolah. Saat sang istri berusia 20 tahun nanti, pria ini baru berencana untuk memiliki anak bersama.

Pernikahan Abdulrzak Ampatuan dengan remaja di bawah umur ini dihadiri banyak warga, yang juga terlihat mengambil foto-foto mereka.

"Aku senang karena bisa menemukannya dan menghabiskan hariku bersamanya untuk merawat anak-anakku."

"Aku akan membayar sekolahnya karena aku ingin dia mendapat pendidikan sambil menunggu waktu yang tepat untuk punya anak," ungkap pria 48 tahun ini.

Baca Juga: Jangan Dicontoh! Remaja Rusia Ini Koleksi Tato di Wajahnya

Abdulrzak sendiri bekerja sebagai petani, sehingga istrinya harus melakukan pekerjaan rumah tangga dan mengurus anak. Meski begitu, Abdulrzak mengaku jika dia sudah membangun rumah baru untuk mereka.

Menurut PBB, pernikahan anak terjadi ketika salah satu atau kedua mempelai masih berusia di bawah 18 tahun. Pernikahan anak juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Ilustrasi Pernikahan Dini (Pexels/C Technical)
Ilustrasi Pernikahan Dini (Pexels/C Technical)

Sementara, data UNICEF menunjukkan bahwa Filipina adalah negara ke-12 yang paling sering melakukan pernikahan anak, dengan jumlah pengantin mencapai 726 ribu.

"Mempelai anak-anak menghadapi banyak rintangan karena mereka menikah saat masih muda. Terisolasi dan tidak bisa bebas, gadis yang sudah menikah sering merasa kehilangan rasa percaya diri," tulis UNICEF.

"Mereka kehilangan hak mereka atas kesehatan, edukasi, dan keamanan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI