Suara.com - Setiap pelaku usaha hotel dan restoran diharuskan memiliki sertifikasi protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio menegaskan bahwa saat ini sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting untuk industri pariwisata khususnya bagi pelaku usaha hotel dan restoran untuk memulihkan kepercayaan wisatawan.
"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan saat berkunjung ke destinasi wisata di Indonesia," ujar dia dalam pernyataannya seperti dikutip dalam laman Kemenparekraf RI, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya, sertifikasi CHSE ini juga sudah diselaraskan dengan berbagai macam organisasi pariwisata dunia, seperti UNWTO dan CTTI, serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Baca Juga: Taruh Cincin di Dalam Burger, Aksi Pria Melamar Pacar Ini Berakhir Dihujat
Sementara itu, untuk pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikasi CHSE dan label Indonesia Care dipastikan diberikan gratis dengan ketentuan harus mengisi formulir identitas berisi data diri dan data usaha terlebih dahulu di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.
Usai mendaftar, langkah berikutnya adalah penilaian mandiri, yaitu evaluasi yang dilakukan sendiri oleh pelaku tentang usaha yang dijalankan berdasarkan daftar periksa top form CHSE yang sudah ditetapkan sesuai jenis usaha.
Untuk itu, pelaku usaha harus benar-benar paham pedoman dan panduan CHSE. Pemahaman tersebut yang lantas diterapkan sebagai protokol di lingkungan wisata.
Setelah penilaian mandiri, pelaku usaha yang telah memastikan diri memenuhi indikator penilaian akan diarahkan untuk mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri, beserta hasil penilaian mandiri.
Tim auditor lalu akan memeriksa dan menentukan apabila pelaku berhak mendapat sertifikat CHSE.
Baca Juga: Hits: Perempuan Dianggap Miskin Pelayan Restoran dan Berita Populer Lainnya
Adapun syarat yang harus dipenuhi demi memperoleh sertifikat antara lain, memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan/atau Nomor Induk Berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil, serta perizinan lain sesuai perundang-undangan.
Pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi persyaratan lantas akan menjalani proses verifikasi secara daring dan kunjungan langsung oleh tim auditor, baru kemudian lembaga sertifikasi memberi sertifikat.