Suara.com - Lalu-lintas pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) berangsur-angsur normal. Tercatat 1.906 pendaki dinyatakan melanggar ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan saat pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Wilayah I Badan Taman Nasional Gunung Rinjani, Teguh Rianto mengatakan rata-rata jenis pelanggaran yang dilakukan adalah melebihi kuota batas waktu yang ditetapkan.
"Sebanyak 1.906 pendaki ini akhirnya kami blacklist baik itu lokal maupun domestik, termasuk salah satunya artis Fiersa Besari," ujar Teguh dalam pernyataannya, seperti rilis yang diterima Suara.com pada Rabu (4/11/2020) kemarin.
Menurutnya, pemblokiran ribuan pendaki ini sudah sesuai SOP yang ada. Dia juga menerangkan bagi ribuan pendaki yang melanggar masih diberikan kesempatan waktu untuk melapor dan datang ke pihaknya.
Baca Juga: Vanessa Angel Nangis di Sidang, Bintang Emon Sindir Proyek Jurassic Park
"Masih kita berikan waktu untuk konfirmasi dengan alasan yang jelas, agar semuanya sama-sama saling mengetahui," jelas dia.
Sementara, Sekretaris Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Hasbulwadi mendukung upaya yang dilakukan TNGR guna membuat efek jera bagi pendaki yang melanggar SOP saat berada di Gunung Rinjani.
Dia juga mengharapkan para pendaki untuk tidak mengartikan negatif terhadap SOP tersebut. Karena, hal itu dilakukan untuk kemaslahatan bersama.
"SOP itu dibuat dari awal saat dibuka kembali pada Agustus lalu. Selain itu, SOP ini juga merupakan langkah untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Haru Ibu Mendaki Gunung Demi Melihat Tempat Terakhir Anaknya Wafat