Suara.com - Pesta pernikahan menjadi salah satu tempat yang berisiko bagi penularan virus coroba Oleh sebab itu, pemerintah di banyak daerah melarang atau mebatasi pesta pernikahan.
Tapi, sebuah klub pedesaan di Long Island tetap nekat mengadakan pesta pernikaha. North Fork Country Club di Cutchogue, New York, dilaporkan mengadakan pernikahan dengan 91 orang yang hadir pada hari Sabtu, 17 Oktober, kata Eksekutif Suffolk County Steven Bellone dalam konferensi pers pada hari Rabu.
Sejak itu, 30 orang dinyatakan positif mengidap virus corona dan 159 orang harus dikarantina karena mereka melakukan kontak dengan seseorang yang hadir di pesta pernikahan tersebut, menurut Bellone.
Dilansir dari Fox News, dari 30 orang yang dites positif terkena virus, 27 orang adalah tamu pernikahan, dua adalah karyawan tempat dan satu orang vendor luar.

Bellone mengatakan bahwa North Fork Country Club akan didenda denda maksimum sekitar Rp 280 juta karena melanggar perintah eksekutif Gubernur Andrew Cuomo yang membatasi jumlah orang yang dapat menghadiri pertemuan yang tidak penting.
Klub itu juga akan didenda Rp 2 juta rupiah karena melanggar Kode Sanitasi Kabupaten Suffolk.
“Karena pernikahan ini, klub country ini menghadapi potensi denda sebesar Rp 282 juta,” kata Bellone.
Bellone juga mengumumkan bahwa denda $Rp 36 jutalagi akan diberikan kepada pemilik rumah setelah Kepolisian Kabupaten Suffolk dipanggil untuk membubarkan pesta rumah selama akhir pekan yang dihadiri antara 200 dan 300 orang - kebanyakan anak di bawah umur -.
“Ini adalah penduduk pertama yang mendapat denda di Suffolk County karena melanggar perintah eksekutif gubernur,” kata Bellone pada hari Rabu.
Baca Juga: Heboh Pernikahan Ivan Gunawan, DJ Katty Butterfly Masuk Islam
“Jenis pengabaian yang terang-terangan terhadap kesejahteraan orang lain ini tidak hanya sangat mengecewakan, tetapi tidak akan ditoleransi,” kata Bellone.