Rukun Shalat, Bacaan dan Artinya Menurut Mazhab Syafii

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 07:15 WIB
Rukun Shalat, Bacaan dan Artinya Menurut Mazhab Syafii
Sejumlah umat Muslim menunaikan ibadah Shalat di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik shalat di Indonesia umumnya menggunakan Mazhab Syafi'i karena mayoritas penduduk muslimnya bermazhab Syafi'i. Ini terjadi karena para ulama penyebar Islam di Indonesia dulunya bermazhab Syafi'i. Berikut penjelasan lengkap tentang rukun shalat, bacaan dan artinya menurut Mazhab Syafi'i.

Apa saja rukun shalat menurut Mazhab Syafi'i?

Pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) dalam Bukunya yang berjudul “Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Mazhab Syafi'I, Ustadz Muhammad Ajib menulis seperti dikutip dari laman Umma.id bahwa Mazhab Syafi'i, terdiri atas 3 komponen, yaitu rukun shalat, sunnah ab'adh dan sunnah hai'at.

Rukun shalat artinya sesuatu yang harus dikerjakan ketika shalat. Apabila rukun shalat ini tertinggal maka shalatnya tidak sah. Jadi intinya rukun shalat hukumnya wajib dikerjakan.

Berikut tata cara dan bacaan shalat menurut Mazhab Syafi’i, dikutip dari Umma:

1. Niat

Diwajibkan ketika niat dalam hati (wajib berbarengan takbiratul ihram) harus menyebutkan 3 poin. Yaitu niat menyengaja salat (Qashdu al-Fi’li), niat fardhu (al-Fardhiyah) dan niat nama shalatnya (at-Ta’yiin). Hal ini berlaku bagi orang yang shalatnya sendirian.

Namun jika kita salat secara berjamaah dan misalnya status kita menjadi makmum maka wajib ditambahkan berniat sebagai makmum (alI’timaam). Artinya point ke 4 harus menyebutkan niat sebagai makmum (makmuman) karena hukumnya wajib.

Misal niat shalat subuh:

Baca Juga: Rukun Shalat Agama Islam Menurut 4 Mazhab

Usholli fardha shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa`an lillaahi ta’aala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI