Suara.com - Banyak cara yang dilakukan untuk mendapatkan rejeki tambahan. Selama halal, tentu hal ini sah-sah saja.
Belakang seorang perwira menengah TNI tengah ramai diperbincangkan oleh warganet. Ia adalah Letkol Yudi, seorang abdi negara yang berjualan tahu pedas selepas bertugas.
Kisah tentang Lekol Yudi ini dibagikan oleh seorang YouTuber melalui kanal jejaring sosial YouTube Oki Baper.
Belakangan ini, sang perwira TNI kembali ramai diperbincangkan. Hal ini lantaran kisahnya diunggah kembali ke jejaring sosial Instagram melalui akun @infokomando.
Baca Juga: Ikut Balap Liar, Aksi Pengemudi Mobil Tahu Bulat Ini Bikin Warganet Takut
Letkol Yudi telah berjualan tahu pedas di pinggir jalan sejak delapan tahun lalu. Meski berjualan dengan gerobak, ia sama sekali tak malu. Tahu pedas yang dijual oleh perwira TNI ini berlokasi di Pasar Sumur, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat ditanya, apakah tidak malu berjualan tahu pedas di pinggir jalan? Letkol Yudi menjawab tanpa pikir panjang, "malu itu kalau maling," ujarnya.
Letkol Yudi memiliki pandangan bila memiliki usaha harus terjun langsung, sehingga ia tak mempekerjakan karyawan sejak awal merintis dagangannya ini.
Bagi Letkol Yudi, berdagang adalah cara mendapatkan rejeki halal. Sebab, prinsip hidupnya adalah memberikan nafkah pada keluarga dengan cara halal.
"Kita harus pulang bawa rejeki yang barokah," ungkapnya.
Baca Juga: Segarnya Tahu Gejrot Khas Cirebon, Dijamin Bikin Nagih
Letkol Yudi pun mengingatkan apabila kita tak boleh lupa bersedekah, karena dari hasil yang kita dapatkan ada hak orang lain di dalamnya. Unggahan tentang letkol Yudi ini banyak menarik respon dari warganet.
"Saya pernah beli, namun saya tidak tahu beliau tentara berpangkat letkol karena kesederhanaannya," ujar salah seorang warganet di kolom komentar.
Ada pula warganet yang berdoa untuk Ltkol Yudi.
"Semoga selalu diberi kesehatan dan keberkahan untuk komandan dan keluarga," tulis warganet ini.
Sosok Letkol Yudi dapat dijadikan panutan dalam mencari rejeki. Tak perlu malu dengan apa yang dilakukan selama cara itu benar dan tak merugikan orang lain.