PSBB Jakarta Kembali Transisi, TMII Laporkan Peningkatan Jumlah Pengunjung

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 19 Oktober 2020 | 11:31 WIB
PSBB Jakarta Kembali Transisi, TMII Laporkan Peningkatan Jumlah Pengunjung
Sejumlah pengunjung menaiki wahana sepeda air saat berlibur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Taman Mini Indonesia Indah melaporkan kenaikan jumlah pengunjung akhir pekan kemarin, setelah Pemerintah Derah (Pemda) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) transisi.

"Pekan lalu jumlahnya 600-an orang, Sabtu (17/10) 3.000 orang, dan hari Minggu ini sudah di atas angka 7.000-an orang," kata Kepala Bagian Humas TMII Sahda Silalahi di Jakarta, dilansir ANTARA.

Sahda mengatakan jumlah tersebut belum menyentuh target kunjungan wisatawan berkisar 20.000 orang di akhir pekan.

Menurut Sahda target tersebut disesuaikan dengan ketentuan kapasitas tampung yang diberlakukan Pemprov DKI berkisar 25 persen pada kawasan wisata demi mengantisipasi penularan COVID-19.

Baca Juga: Videografis: Aturan Bekerja di Kantor saat PSBB Transisi

"Kalau jumlah pengunjung sebelum ada pandemi COVID-19 rata-rata 80.000 orang," katanya.

Sahda mengatakan wisatawan yang datang Minggu ini didominasi komunitas, seperti para pesepeda.

"Iya ada peningkatan pengunjung dan didominasi oleh pengunjung yang berolahraga dan yang paling ramai komunitas sepeda," katanya.

Selama PSBB transisi, kata Sahda, pengelola melarang kehadiran wisatawan anak-anak berusia di bawah enam tahun serta wisatawan lanjut usia di atas 60 tahun untuk berkunjung.

Sahda mengatakan petugas pelayanan di gerbang masuk kawasan menyediakan ruang terbuka di pelataran parkir dan taman sebagai area tunggu wisatawan selama pembatasan kunjungan berlaku.

Baca Juga: Lewat Buku Tamu, Pemprov DKI Klaim Bisa Tekan Klaster Corona Perkantoran

"Kita hitung pengunjung yang masuk, kalau nanti melebihi batas maksimal, kita minta mereka menunggu di dekat gerbang masuk," katanya.

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi terhitung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Tempat wisata di Jakarta adalah salah satu sektor usaha yang diizinkan untuk beroperasi namun dengan sejumlah ketentuan.

Selain ketentuan kapasitas tampung 25 persen, pembelian tiket wajib dilakukan secara daring, dan ada pembatasan usia pengunjung di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun untuk dilarang masuk.

Pembatasan pengunjung juga dilakukan untuk wahana dan transportasi keliling di tempat wisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI