Syarat Visa Jepang untuk E-Paspor dan Paspor Biasa

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 21:19 WIB
Syarat Visa Jepang untuk E-Paspor dan Paspor Biasa
Ilustrasi Jepang. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Anda jug harus memperhatikan masa berlaku visa waiver ykni kurang atau lebih dari 3 tahun setelah kunjungan pertama.

Apabila paspor Anda habis masa berlakukanya sedangkan visa waiver masih panjang masa berlakunya, Anda harus tetap registrasi ulang visa waiver dengan paspor yang baru. Karena Anda tidak akan bisa mendapatkan bebas visa ke Jepang apabila visa waiver Anda berbeda dengan paspor yang baru.

2. Cara Mengajukan Visa Jepang untuk Paspor Biasa

Untuk Anda pemegang paspor biasa, Anda perbedaan di bagian pengurusan visa waiver. Anda bisa membuat visa waiver di apan Visa Application Center (JVAC) yang beralamat di Lotte Shopping Avenue, Lantai 4, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedangkan Anda yang berada di wilayah Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar, pengajuan visa bisa dilakukan di kantor Konsulat Jenderal Jepang yang ada di wilayah tersebut. Persyaratan dokumen visa Jepang bagi pemegang paspor biasa yakni:

  • Paspor
  • Formulir permohonan visa yang bisa kamu download di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html.
  • Pas foto terbaru 6 bulan terakhir ukuran 4,5×4,5 cm dengan background putih (tanpa latar, bukan editan).
  • Fotokopi KTP & kartu mahasiswa/kartu pelajar
  • Bukti pemesanan tiket pesawat PP
  • Jadwal perjalanan/itinerary selama berada di Jepang (ada form jadwal perjalanan yang bisa diisi, download di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html.
  • Dokumen undangan jika visa diajukan untuk kunjungan keluarga/teman
  • Daftar pemohon visa untuk pengajuan visa lebih dari 1 (satu) orang, kamu bisa mengunduh dokumennya di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html.
  • Melampirkan visa masuk negara tujuan utama jika hanya ingin mengajukan Visa Transit di Jepang. Jika visa yang diajukan bukan Visa Transit, lewati poin ini.
  • Bukti keuangan (rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir), apabila pemohon visa yang bertanggung jawab atas biaya perjalanan ke Jepang serta surat dari kantor tempat pemohon bekerja.
  • Jika yang bertanggung jawab terhadap biaya keuangan adalah pihak pengundang yang berada di Jepang, maka harus ada Surat Jaminan Keuangan dari pihak pengundang berupa Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nozei shomeisho), Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT (kakutei shinokosho hikae), Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho), Surat Referensi Bank, fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir, dan surat keterangan bekerja.

Untuk biasanya visa Jepang bagi pemegang paspor biasa ada tiga jenis yakni:

  • Visa Single Entry: Rp 380.000,-
  • Visa Multiple Entry: Rp 770.000,-
  • Visa Transit: Rp 90.000,-

Sementara itu, pembuatan visa Jepang untuk pemegang paspor biasa minimal 4 hari kerja atau lebih tergantung kelengkapan dokumen. Sehingga pastikan untuk tidak terlalu mepet mengajukan visa Jepang dengan tanggal keberangkatan.

Nah, demikian syarat visa Jepang untuk E-Paspor dan paspor biasa yang perlu kalian perhatikan.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: Cerita Yoseph Simarmata, Jadi Pengusaha Sukses setelah Magang di Jepang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI