Kemenparekraf: Tempat Wisata dan Pasar Wajib Sediakan Fasilitas Cuci Tangan

Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:40 WIB
Kemenparekraf: Tempat Wisata dan Pasar Wajib Sediakan Fasilitas Cuci Tangan
Ilustrasi cuci tangan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf, Hari Santosa Sungkari, mengaku telah menjalankan program cleanness, health, safety, and environment (CHSE) di desa wisata dan destinasi wisata yang dikelola publik. “Kami lakukan sosialisasi CHSE ini sejak ada pandemi Covid-19. Kita sampaikan betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan, salah satunya cuci tangan,” ujar Hari dalam pernyataannya secara virtual, Kamis (15/10/2020).

Hal ini turut menjadi bagian dalam mendukung perayaan Hari Cuci Tangan Sedunia yang jatuh pada 15 Oktober. Kemenparekraf juga mampu menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan seperti wastafel, sabun, dan air bersih ke 5 destinasi super prioritas dan 10 destinasi prioritas nasional.

Sementara itu, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Nina Mora, menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 untuk aktivitas perdagangan di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Jadi setiap kegiatan seperti di pasar, swalayan, mal, pusat perbelanjaan, salon, dan lain sebagainya ini diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi berlangsung,” katanya.

Baca Juga: Menteri Kabinet Indonesia Maju Jokowi Ramai-ramai Cuci Tangan

Tiga hal menjadi dasar dalam surat edaran tersebut di antaranya yaitu pedagang dan pembeli untuk menjaga jarak, kemudian diimbau memakai masker dan selalu melakukan cuci tangan memakai sabun.

Kendati demikian, tak dipungkiri Nina bahwa masih banyak tantangan yang terjadi di lapangan, sehingga pelaksanaannya menjadi kurang maksimal. Salah satunya terkait fasilitas yang kurang memadai.

“Kami sudah memberikan bantuan berupa peralatan face shield, masker, dan hand sanitizer yang telah disebar ke sejumlah tempat perniagaan. Kami juga mengajak pengusaha untuk menyediakan tempat cuci tangan untuk masyarakat demi mencegah penyebaran virus,” jelas dia.

Tak hanya tempat wisata dan layanan perniagaan, tempat ibadah juga melakukan peraturan yang ketat dengan himbauan untuk melakukan protokol kesehatan.

Kasubbag Penghargaan dan Kesejahteraan Biro Kepegawaian Kemenag RI, Maryono, menerangkan tempat ibadah juga dilakukan protokol kesehatan yang wajib dilakukan masyarakat saat ingin melakukan peribadatan.

Baca Juga: Survei Walkot Bogor: Warga Lebih Sering Pakai Masker Ketimbang Cuci Tangan

“Kami juga telah menyebar surat edaran, dan kami telah memberikan bantuan berupa wastafel hingga masker kepada sejumlah pesantren kemudian tempat ibadah. Karena kami berkomitmen ingin mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI