Suara.com - Hari ini, 15 Oktober, dikenal sebagai Hari Hak Asasi Hewan Sedunia. Nah, tahukah kamu kalau manusia juga harus menghormati dan menghargai hewan sebagai sesama makhluk hidup? Anjuran itu tertuang dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan dan telah di sahkan UNESCO sejak 1989. Dalam sejarahnya, deklarasi sebenarnya telah dilakukan sejak 15 Oktober 1978 di Paris.
Namun teksnya baru selesai direvisi Liga Internasional Universal Hak-Hak Hewan dan diserahkan kepada Direktur Jenderal UNESCO pada 1989 dan dipublikasikan secara luas setahun kemudian.
Terdapat sepuluh poin dalam naskah deklarasi tersebut yang pada cakupannya disampaikan hak binatang baik sebagai peliharaan manusia, hewan liar, maupun alat bantu dalam pekerjaan.
Dikutip dari situs UNESCO, berikut 10 hak asasi hewan yang tertuang dalam naskah deklarasi.
Baca Juga: Waspada, Hewan Mamalia di Sekitar Kita Mungkin Rentan Virus Corona
- Semua hewan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam konteks keseimbangan biologis. Kesetaraan hak ini tidak membatasi keanekaragaman spesies dan individu.
- Semua makhluk hidup berhak untuk dihormati.
- Hewan tidak boleh mengalami perlakuan buruk atau tindakan kejam. Jika perlu membunuh hewan, itu harus segera, tanpa rasa sakit dan tidak menimbulkan kekhawatiran. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan sopan.
- Hewan liar memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak dengan bebas di lingkungan alaminya sendiri. Pencabutan kebebasan hewan liar yang berkepanjangan, perburuan dan penangkapan ikan yang dilakukan sebagai hobi, serta penggunaan hewan liar untuk alasan yang tidak penting, bertentangan dengan hak fundamental ini.
- Hewan apa pun yang bergantung pada manusia berhak atas makanan dan perawatan yang layak. Dalam keadaan apa pun tidak boleh ditinggalkan atau dibunuh dengan tidak adil. Semua bentuk perkembangbiakan dan pemanfaatan hewan harus menghormati fisiologi dan perilaku spesifik spesies. Pameran, pertunjukan, dan film yang melibatkan hewan juga harus menghormati martabat mereka dan tidak boleh menyertakan kekerasan apapun.
- Percobaan pada hewan yang menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis melanggar hak-hak hewan. Metode penggantian harus dikembangkan dan diterapkan secara sistematis.
- Setiap tindakan yang tidak perlu yang melibatkan kematian hewan, dan keputusan apapun yang mengarah ke tindakan tersebut, merupakan kejahatan terhadap kehidupan.
- Setiap tindakan yang membahayakan kelangsungan hidup spesies liar dan keputusan apa pun yang mengarah pada tindakan semacam itu sama saja dengan genosida, yaitu kejahatan terhadap spesies tersebut. Pembantaian hewan liar, dan pencemaran serta perusakan biotop adalah tindakan genosida.
- Status hukum khusus hewan dan haknya harus diakui oleh hukum. Perlindungan dan keamanan hewan harus diwakili di tingkat organisasi Pemerintah.
- Otoritas pendidikan dan sekolah harus memastikan bahwa warga belajar sejak masa kanak-kanak untuk mengamati, memahami, dan menghormati hewan.