Suara.com - Beberapa ruang publik di Jakarta kembali dibuka, salah satunya yakni bioskop. Dibukanya sejumlah tempat ini menyusul dilonggarkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kendati demikian, sejumlah protokol kesehatan di bioskop tetap harus diterapkan. Hal ini wajib dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 belum mereda.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan demi mencegah penularan Covid-19 di bioskop. Beberapa di antaranya, pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk selengkapnya, simak daftar protokol kesehatan di bioskop yang berhasil kami rangkum dari laman Hops.id--Jaringan Suara.com, Rabu (14/10/2020) berikut ini.
Baca Juga: TMII Kembali Dibuka untuk Umum
- Pesan tiket secara online
Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
- Selalu gunakan masker
Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antar pengunjung.
- Kursi berjarak
Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Hal ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
- Jangan makan dan minum
Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.
Baca Juga: Videografis: Aturan Baru PSBB Transisi di Jakarta
- Dalam kondisi sehat
Pengunjung dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celsius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas.
- Antrean masuk berjarak
Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
- Jangan bawa anak dan lansia
Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
- Berada di bioskop tak lebih dari 2 jam
Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam. Jadi kalian wajib segera kembali ke rumah usai film selesai ya, jangan menghabiskan waktu terlalu lama di bioskop.
Nah, itu dia tadi protokol kesehatan yang wajib dipatuhi jika kalian hendak menonton di bioskop. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kalian ya!