Sementara mayoritas ulama Ushul Fiqh menyatakan ilham tidak dapat menjadi dasar hukum, tidak bisa melahirkan hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.
Kedua, ilham yang diterima tidak dalam rangka menghukumi melainkan hanya sebuah informasi dari alam ghaib. Karenanya anjuran melaksanakan tradisi Rebo Wekasan tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum Syariat Islam.
Ketiga, ada pendapat yang cukup kontroversi mengenai di kalangan pemuka Agama Islam, bahwasanya ilham yang diterima seorang wali tidak boleh diamalkan orang lain apalagi orang awam sebelum dicocokkan dengan al-Qur'an dan Hadis.
Apabila ditemukan bukti tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadis maka amalan tersebut dapat ditinggalkan.
Penting untuk diketahui bahwa jika melakukan niat sholat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh karena tidak terdapat dalam Syariat Islam. Namun jika niatnya adalah sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
- Sholat sunnah mutlaq adalah sholat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
- Sholat hajat adalah sholat yang dilaksanakan saat memiliki keinginan atau hajat tertentu, termasuk hajat li daf'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Nah, sebaiknya jika melakukan salat saat momen Rebo Wekasan tidak diniatkan untuk Rebo Wekasan melainkan untuk sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat. Salat-salat itu dapat disebut juga sebagai sholat tolak bala.
Demikian pandangan terkait Rebo Wekasan menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Penasaran, Apa itu Rebo Wekasan? Inilah Ulasan Lengkapnya