Suara.com - Rebo Wekasan merupakan tradisi yang dilangsungkan secara turun temurun dalam masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan lain-lain yang menganut agama Islam. Berikut ini penjelasan Rebo Wekasan menurut Islam yang perlu kalian ketahui.
Pelaksanaan tradisi Rebo Wekasan digelar pada hari Rabu terakhir bulan Safar. Rebo Wekasan dilaksanakan dengan tujuan untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT agar kita dapat dijauhkan dari berbagai macam malapetaka yang akan diturunkan pada hari tersebut.
Ritual Rebo Wekasan menurut Islam meliputi empat hal yaitu sholat tolak bala, berdoa dengan doa-doa khusus, selametan, sedekah. Ada juga yang menambahkan silaturahim dan berbuat baik dengan sesama.
Rewo Wekasan menurut Islam diriwayatkan oleh berbagai ahli spiritual
Baca Juga: Penasaran, Apa itu Rebo Wekasan? Inilah Ulasan Lengkapnya
Bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut: Mujarrobat ad-Dairobi). Anjuran yang serupa juga dimuat dalam kibat ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H) dan Hasyiyah As-Sitti.
Dalam kitab-kitab yang memuat tentang Rebo Wekasan diriwayatkan, seorang Waliyullah yang telah mencapai maqam Kasyaf mengatakan setiap tahun pada Rabu terakhir bulan Syafat, Allah SWT menurunkan 320.000 macam bala' dalam satu malam.
Perlu Anda ketahui Waliyullah merujuk kepada orang suci dan terpercaya tutur katanya. Sedangkan Maqam Kasyaf ialah seseorang yang sudah mencapai ilmu berkedudukan tinggi dan sulit dibaca atau dimengerti orang lain, karena kata-katanya penuh makna.
Rebo Wekasan dalam Pandangan Islam
Menyikapi tradisi tolak bala setiap hari Rebo Wekasan ini, ahli dalam Islam meninjau dalam berbagai sudut.
Baca Juga: Minta Keselamatan Melaut, Warga Pariaman Gelar Ritual Tolak Bala
Pertama-tama, rekomendasi shalat Rebo Wekasan dalam sebagian pandangan ulama Sufi (Waliyullah) disebutkan bahwasanya tradisi tersebut berdasarkan pada ilham. Ilham merupakan bisikan hati yang datangnya dari Allah.
Sementara mayoritas ulama Ushul Fiqh menyatakan ilham tidak dapat menjadi dasar hukum, tidak bisa melahirkan hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.
Kedua, ilham yang diterima tidak dalam rangka menghukumi melainkan hanya sebuah informasi dari alam ghaib. Karenanya anjuran melaksanakan tradisi Rebo Wekasan tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum Syariat Islam.
Ketiga, ada pendapat yang cukup kontroversi mengenai di kalangan pemuka Agama Islam, bahwasanya ilham yang diterima seorang wali tidak boleh diamalkan orang lain apalagi orang awam sebelum dicocokkan dengan al-Qur'an dan Hadis.
Apabila ditemukan bukti tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadis maka amalan tersebut dapat ditinggalkan.
Penting untuk diketahui bahwa jika melakukan niat sholat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh karena tidak terdapat dalam Syariat Islam. Namun jika niatnya adalah sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
- Sholat sunnah mutlaq adalah sholat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
- Sholat hajat adalah sholat yang dilaksanakan saat memiliki keinginan atau hajat tertentu, termasuk hajat li daf'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Nah, sebaiknya jika melakukan salat saat momen Rebo Wekasan tidak diniatkan untuk Rebo Wekasan melainkan untuk sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat. Salat-salat itu dapat disebut juga sebagai sholat tolak bala.
Demikian pandangan terkait Rebo Wekasan menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh