Penting untuk diketahui bahwa jika niatnya adalah sholat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh karena tidak terdapat dalam Syariat Islam. Namun jika niatnya adalah sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
- Sholat sunnah mutlaq adalah sholat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
- Sholat hajat adalah sholat yang dilaksanakan saat memiliki keinginan atau hajat tertentu, termasuk hajat li daf'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Berikut ini adalah tata cara sholat tolak bala yang bisa dilakukan pada Rebo Wekasan.
Sholat dilaksanakan sebanyak empat raka’at dua kali salam, dengan niat sebagai berikut ini:
Nawaitu Sholatal Khaajati Lida'fi lbalaai
- Membaca Al Fatihah, lalu membaca surat Al-Kautsar sebanyak 17x.
- Membaca Al Fatihah, lalu membaca Al-Ikhlas 5x.
- Membaca Al Fatihah, kemudian surat Al-Falaq 1x.
- Membaca Al Fatihah, lalu surat An-Nas 1x.
Itulah penjelasan apa itu Rebo Wekasan dan tata cara sholat yang bisa dilakukan pada Rebo Wekasan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama